Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

UAS Sosiologi Hukum: General Review

9 Desember 2024   01:35 Diperbarui: 9 Desember 2024   02:01 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

1. Pengertian Sosiologi Hukum,

Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.

2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat,

Hukum dan Kenyataan Masyarakat adalah hubungan antara norma hukum yang dibuat oleh negara atau institusi formal dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Konsep ini menyoroti bagaimana hukum, sebagai aturan yang ideal, sering kali berbenturan atau justru menyatu dengan praktik, kebiasaan, atau budaya masyarakat. 

3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif,

Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.

Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.

4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism),

Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.

5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence),

Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).

Beberapa tokoh pentingnya yaitu:

1. Eugen Ehrlich: Menyatakan bahwa pusat perkembangan hukum adalah masyarakat, bukan undang-undang atau keputusan hakim.

2. Roscoe Pound: Memperkenalkan konsep "law as a tool of social engineering" (hukum sebagai alat rekayasa sosial).

6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism),

The living law adalah konsep hukum yang mengacu pada hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berdasarkan praktik sosial, kebiasaan, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut.

Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.Manusia bertindak untuk mendapatkan kebahagiaan dan mengurangi penderitaan. Baik buruknya perbuatan manusia mendatangkan kebahagiaan atau tidak.

7. Pemikiran Emile Durkheim, Ibnu Khaldun.

Pemikiran Durkheim yang utama adalah bagaimana masyarakat dapat mempertahankan integritas dan koherensinya pada masa modern, ketika hal-hal seperti latar belakang keagamaan dan etnik bersama tidak ada lagi. Untuk mempelajari kehidupan sosial di kalangan masyarakat modern, Durkheim berusaha menciptakan salah satu pendekatan ilmiah pertama terhadap fenomena sosial.

8. Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart,

Max Weber memandang hukum sebagai bagian dari sistem sosial yang harus dipahami dalam konteks masyarakat tempat hukum itu berlaku. Kemudian Dalam bukunya The Concept of Law, Hart menguraikan bagaimana sistem hukum adalah kombinasi dari aturan primer dan sekunder yang bekerja bersama untuk menciptakan struktur hukum yang lebih stabil dan terorganisasi.

9. Effectiveness of Law,

Efektivitas hukum dapat diartikan dengan kemampuan hukum untuk menciptakan atau melahirkan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. Dalam kenyataannya. Hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial.

Efektivikasi hukum merupakan proses yang bertujuan agar supaya hukum berlaku efektif.

10. Law and Social Control,

Law and Social Control adalah konsep yang membahas bagaimana hukum digunakan sebagai alat untuk mengatur perilaku individu atau kelompok dalam masyarakat Dengan demikian sosial control bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas, dengan perubahan dalam masyarakat. Sosial control berfungsi membentuk kaidah baru yang menggantikan kaidah lama, dalam compultion diciptakan situasi seseorang terpaksa taat atau mengubah sikapnya menghasilkan kepatutan secara tidak langsung. Pada pervasion, norma atau nilai yang masuk dibawah sadar. Tujuan hukum adalah untuk mencapai kedamaian dengan mewujudkan kepastian dan keadilan dalam masyarakat.

11. Socio-Legal Studies,

Studi Sosio-legal adalah pendekatan interdisipliner untuk menganalisis hukum, fenomena hukum, dan hubungan antara ini dan masyarakat luas. Pekerjaan teoritis dan empiris disertakan, dan perspektif dan metodologi diambil dari humaniora serta ilmu sosial.

12. Progressive Law,

Hukum progresive merupakan konsep hukum yang menekankan perubahan dan adaptasi hukum secara progresif sesuai dengan perkembangan Masyarakat dan nilai-nilai zaman.

Hukum Progresif pada intinya bertujuan untuk mendorong bekerja hukum agar lebih berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia. Selain itu, pembentukan gagaasan hukum progresif ini juga dimaksudkan agar, dunia hukum tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical.

13. Legal Pluralism

Pengertian Pluralisme Hukum (legal pluralism) kerap diartikan sebagai keragaman hukum, yaitu hadirnya lebih dari satu aturan hukum dalam sebuah lingkungan sosial. Griffith berpendapat bahwa Pluralisme Hukum adalah adanya lebih dari satu tatanan hukum dalam suatu arena sosial, oleh sebab itu setiap kehidupan masyarakat terdapat berbagai macam pilihan-pilihan hukum yang ingin dicapai sesuai dengan kedudukannya masing-masing.

Faktor yang menyebabkan terjadinya pluralisme hukum di masyarakat yaitu Perbedaan suku, Agama, Ras, dan Budaya.

14. Pendekatan sosiologis dalam studi Hukum Islam

Pendekatan Sosiologi Hukum Islam memanfaatkan analisis sosial untuk memahami hukum dalam konteks interaksi dan perilaku masyarakat. Sosiologi hukum melihat hukum sebagai produk dari dinamika sosial, politik, dan budaya, serta sebagai alat untuk merekayasa perubahan sosial. Dalam konteks Islam, pendekatan ini mengkaji hukum berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis, sambil mempertimbangkan perubahan sosial dan perkembangan zaman. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun