Negara Hukum Republik Indonesia
Indonesia telah mengadopsi kriteria-kriteria ini sejak UUD 1945, yang menjadi dasar hukum
negara
Namun, secara mandiri masih perlu didiskusikan, seperti perubahan konstitusi pada tahun 2000
yang mengakui lebih banyak ketentuan tentang HAM
Dalam konteks internasional, Indonesia telah berkontribusi pada perkembangan hukum dan
demokrasi global. Misalnya, Indonesia berkanung dengan negara-negara lain melalui
perwakilan rakyat yang efektif, sikap toleransi terhadap pendapat yang berlawanan, dan
peradilan administrasi yang berdiri sendiri
Indonesia, sebagai negara demokratis terbesar di dunia, memiliki peran yang signifikan dalam
menyikapi perkembangan demokrasi di dalam negeri dan memahami dampaknya dalam