"Bagaimana Negara Indonesia Menyikapi Perkembangan Demokrasi Di Dalam Negeri
Kepada Negara Lain Dalam Perspektif Hukum Internasional."
Negara Indonesia, sebagai negara hukum yang demokratis, menganut konsep bernegara hukum
sesuai prinsip konstitusionalisme yang terkait dengan demokrasi Dalam perspektif hukum
internasional, Indonesia telah menjadi negara hukum yang demokratis, sesuai dengan kriteria
yang diatur oleh International Commission of Jurists di Bangkok pada 1965
Beberapa syarat dasar yang harus dipenuhi oleh negara hukum yang demokratis meliputi:
1. Adanya proteksi konstitusional
2. Adanya perlindungan konstitusional terhadap keduaatan politik, seperti ketentuan
tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
3. Kekuasaan kehakiman yang adil dan berdasarkan pancasila, demi terselenggaranya