Dinasti politk bakal mempersulit regenerasi dan menutup ruang bagi tokoh baru potensial yang tak memiliki trah politik dinasti. Ini yang disayangkan oleh pengamat politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio (2015), kenapa MK mengabulkan uji materi terhadap pasal tersebut.Â
Seharusnya MK tidak hanya mempertimbangkan dari sisi hukum tapi dari sisi keadilan masyarakat untuk mendapatkan pimpinan yang memang betul-betul dari pilihan mereka.
Akhirnya, setelah dinasti politik dikukuhkan oleh MK. Sekarang kita hanya bisa berharap ke partai politik.Â
Jika ternyata parpol berubah sikap pasca putusan MK dengan tetap mencalonkan keluarga petahana maka pada dasarnya parpol telah mengingkari komitmen saat mereka membahas UU Pilkada beberapa waktu lalu untuk mendemokratiskan pelaksanaan pilkada dan untuk menciptakan regenerasi kepemimpinan di tingkat daerah yang akan membawa manfaat untuk rakyat. Mereka kembali mengkhianati rakyatnya. Wa Allahu ‘Alam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H