- BantuanPemerintahÂ
Bantuan Pemerintah yang dialokasikan melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/kota.
- Dana Publik
Pengumpulan dana dari Masyarakat (publik) untuk biaya kampanye dengan regulasi aturan :
* semua sumbangan yang diperoleh dari pihak publik (donor), pengeluaran dan tujuanpenggunaan dipublikasikan dan tersedia untuk di audit
* melarang penggunaan fasilitas negara
* membuat batasan penerimaan dan pengeluaran
3. Â Aturan Hukum
Larangan mahar politik tercantum pada pasal  228 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu"Partai Politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun".
Jika tundingan Andi Arief ini benar, maka hal itu sudah termasuk  praktek suap dalam KUHP maupun UU Tipikor apalagi yang melibatkan penyelenggara negara bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Regulasi Dana Kampanye menurut Komisioner KPU Ilham Syahputra  saat ini belum ada regulasi soal batasan dana kampanye untuk Pemilu Presiden. Regulasi yang ada yakni Peraturan KPU (PKPU)  5 tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar sebab hanya mengatur masalah Pilkada.