Mohon tunggu...
Amir Mahmud
Amir Mahmud Mohon Tunggu... Administrasi - Hitam manis

Menulis melatih emajinasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahar Politik, Dana Kampanye Dipandang dari Perspektif Aturan Hukum

13 Agustus 2018   16:35 Diperbarui: 13 Agustus 2018   16:50 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

- BantuanPemerintah 

Bantuan Pemerintah yang dialokasikan melalui APBN, APBD Provinsi dan APBD Kab/kota.

- Dana Publik

Pengumpulan dana dari Masyarakat (publik) untuk biaya kampanye dengan regulasi aturan :

* semua sumbangan yang diperoleh dari pihak publik (donor), pengeluaran dan tujuanpenggunaan dipublikasikan dan tersedia untuk di audit

* melarang penggunaan fasilitas negara

* membuat batasan penerimaan dan pengeluaran

3.  Aturan Hukum

Larangan mahar politik tercantum pada pasal  228 UU no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu"Partai Politik dalam proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun".

Jika tundingan Andi Arief ini benar, maka hal itu sudah termasuk  praktek suap dalam KUHP maupun UU Tipikor apalagi yang melibatkan penyelenggara negara bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Regulasi Dana Kampanye menurut Komisioner KPU Ilham Syahputra  saat ini belum ada regulasi soal batasan dana kampanye untuk Pemilu Presiden. Regulasi yang ada yakni Peraturan KPU (PKPU)  5 tahun 2017 tidak dapat dijadikan dasar sebab hanya mengatur masalah Pilkada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun