Mohon tunggu...
Amir Mahmud
Amir Mahmud Mohon Tunggu... Administrasi - Hitam manis

Menulis melatih emajinasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahar Politik, Dana Kampanye Dipandang dari Perspektif Aturan Hukum

13 Agustus 2018   16:35 Diperbarui: 13 Agustus 2018   16:50 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penulis memilih judul artikel Mahar Politik, Dana Kampanye dipandang dari perspektif Aturan Hukum Positif yang berlaku di NKRI

Tulisan ini sekaligus untuk menyikapi issu tundingan pemberian mahar sebesar Rp. 1 Triliun yang dialamatkan kepada Sandiaga Uno (Cawapres) oleh Andi Arief (Wasekjen Partai Demokrat), masalahnya adalah jika tudingan itu benar hal itu berpotensi melanggar undang-undang Pemilu dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

sebelum membahas lebih lanjut mari kita pilah dahulu pada tulisan ini menjadi 3 bagian.

1. Mahar Politik

Istilah atau konsep mahar dalam istilah fikih mengacu pada ketentuan tentang pemberian wajib calon suami kepada calon istri yang disampaikan pada ijab kabul (akad nikah) pernikahan.

Namun dalam praktek politik di Indonesia, istilah mahar politik  dipahami publik sebagai transaksi dibawah tangan yang melibatkan  pemberian dana dalam jumlah besar dari calon untuk jabatan yang diperebutkan dalam pemilu/pilkada dengan parpol sebagai kendaraan politiknya.

Sangat sulit mengetahui  persis proses atau modus operandi praktilk mahar politik yang memunculkan "politik mahar".

Pemberi dan penerima tidak pernah mengungkapkan bagaimana kesepakatan mahar politik tercipta, berapa jumlah mahar politik dan apa saja yang harus dipenuhi sang calon jika ia menang kepada donor dana dan partai pendukung.

2. Dana Kampanye

Dana kampanye adalah aktivitas yang mengacu pada penggalangan dana dan pengeluaran kampanye politik pada persaingan dalam Pemilu sumber.wikipedia org).

Sumber dana kampanye

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun