Mohon tunggu...
Amir Mahmud
Amir Mahmud Mohon Tunggu... Administrasi - Hitam manis

Menulis melatih emajinasi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Mahar Politik, Dana Kampanye Dipandang dari Perspektif Aturan Hukum

13 Agustus 2018   16:35 Diperbarui: 13 Agustus 2018   16:50 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Untuk merespon KPU telah merancang PKPU 2018, peraturan itu lebih komplit juga mengatur penggalangan dana untuk Pilpres. Namun saat ini draf itu masih menunggu proses persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi  Manusia (HAM).

Dalam pasal 10 PKPU 2018, menegaskan bahwa dana kampanye Pilpres dari Parpol atau gabungan Parpol paling banyak 25 Milyar. Jumlah yang sama juga berlaku dari Perusahaan atau badan usaha, sedangkan dari perseorangan maksimal 2,5 milyar selama masa kampanye. 

Untuk menghindari kegaduhan yang muncul Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam hal ini yang mempunyai wewenang mesti bergerak dan pro aktif  untuk menelusuri kebenaran dan fakta. Hasil penelusuran dan fakta agar disampaikan ke publik guna menjaga kepercayaan masyarakat pada proses penyelenggaraan Pemilu Presiden tahun 2019.

Selain itu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang tergabung dalam koalisi Prabowo/Sandiaga juga secara transparan dapat menjelaskan kepada publik kronologis dan kebenaran serta fakta yang ada, Sehingga kegaduhan ini tidak menjadi liar dan menjadi komoditas pesaing untuk menggerogoti perolehan suara pada Pilpres mendatang.

Kami sebagai warga masyarakat hanya dapat berharap Pemilu Presiden pada 9 April 2019 berlangsung secara Jujur dan adil. 

Bagi masyarakat sebagai pemilih datanglah ke TPS TPS untuk menggunakan hak nya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden Periode 2019-2024, 

Untuk memilih Presiden/Wakil Presiden; gunakan mata dan telinga untuk melihat dan mendengar calon Presiden/Wakil Presiden track recordnya selama ini dan sebagainya. Setelah melihat dan mendengar shalat Istikharah 2 rakaat dan tentukan pilihan dengan ketetapan hati yan tulus, mudah-mudahan pilihan kita akan menjadi Presiden yang amanah memimpin negeri ini.Amin ya Rabbal Alamin.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun