Ketiga, mencegah anak tercebur kedalam keburukan yang pernah diperbuat pemuda melalui penanaman nilai dan norma religius secara masif agar proses internalisasi dapat diterima dengan baik. Juga, melatih anak agar mampu berpikir kedepan atas setiap perbuatan yang pernah atau akan mereka lakukan melalui metode sebab-akibat.
Hasil yang akan diterima atas pengamalan dari ketiga cara tadi tidak dapat penulis tuangkan dalam paragraf selanjutnya, sebab masing-masing dari kita memiliki niat yang kadang berubah-ubah. Jika niatnya lurus dan mantap, hasil berupa perubahan yang lebih baik akan tercapai, yakni regenerasi yang cakap.
Yang pasti, dari ketiga cara diatas dapat menunjukkan kepada kita bahwa kepedulian tidak melulu soal uang. Hal-hal kecil seperti pengalaman hidup yang terasa manis atau pahit sekalipun, dapat bernilai tinggi dan bermanfaat bagi orang lain.
Hanya orang-orang brilian---bermodalkan perangkat naluri berupa sensitivitas dan dipadukan dengan pengetahuan juga idealisme. Kepaduan tersebut akan mampu membuat pemuda memilah-milah rutinitas yang nantinya menjadi prioritas--menanggalkan segala kepentingan pribadi demi masa depan peradaban bangsa.Â
Mereka lah segelintir orang yang disebut-sebut oleh Ir. Soekarno dalam pernyataannya tentang sepuluh pemuda (angka sepuluh lebih kecil daripada seribu). Pemuda-pemudi ideal gemar menyibukkan diri dengan terjun langsung merawat masa depan anak bangsa, sampai melupakan dalih klasik perihal mandat konstitusi yang hanya mewajibkan pemerintah untuk menjamin kebutuhan anak-anak korban disorganisasi keluarga dan anak korban lainnya.Â
Referensi
Abdullah, Taufik. 1994. Pemuda dan Perubahan Sosial: LP3S. Jakarta
Bungin, Burhan. 2007. Sosiologi Komunikasi: Teori, Paradigma, dan Diskursus Teknologi Komunikasi di Masyarakat. Kencana. Jakarta
Ritzer, George. 2014. Teori Sosiologi; Dari Sosiologi Klasik Sampai Perkembangan Terakhir Postmodern. Pustaka Pelajar. Yogyakarta.
Subadi, Tjipto. 2008. Sosiologi: BP-FKIP UMS. Surakarta
www.who.int/southeastasia/activities/adolescent-healthÂ
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38784/uu-no-40-tahun-2009
https://kemensos.go.id/perlindungan-anak-yang-kehilangan-orangtua-akibat-covid-19
https://kemensos.go.id/kemensos-berikan-perlindungan-kepada-4-jutaan-anak-yatim-piatu
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H