Mohon tunggu...
Amirah Hashifah
Amirah Hashifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Resume Materi Mata Kuliah Sosiologi Hukum Selama Perkuliahan Semester 5 dari Pertemuan 1-14

8 Desember 2024   21:15 Diperbarui: 8 Desember 2024   21:25 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

11. Socio-Legal Studies
Pendekatan ini meneliti hukum dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Studi ini berusaha menjembatani kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik di masyarakat.

12. Progressive Law
Hukum progresif menekankan bahwa hukum bukanlah tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai keadilan substantif. Satjipto Rahardjo percaya bahwa hukum harus humanis, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.

13. Legal Pluralism
Legal pluralism menggambarkan eksistensi berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat. Contohnya:
*Hukum Negara: Undang-undang resmi.
*Hukum Adat: Norma lokal yang diakui masyarakat.
*Hukum Agama: Hukum syariah atau hukum agama lainnya.

14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
*Menganalisis bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks sosial tertentu.
*Memahami interaksi antara syariat Islam, hukum adat, dan hukum negara.
*Contoh: Penerapan syariat di Aceh sebagai interaksi antara hukum Islam dan budaya lokal.

Keinginan dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Dalam perkuliahan Sosiologi Hukum, saya mengharapkan pembahasan yang lebih interaktif dan kontekstual. Salah satu harapan saya adalah mempelajari bagaimana teori-teori sosiologi hukum seperti teori struktural fungsional, teori konflik, atau teori interaksionisme simbolik dapat diterapkan pada kasus-kasus hukum di Indonesia. Saya juga berharap lebih banyak analisis mendalam terkait persoalan-persoalan sosial seperti ketidakadilan hukum, keberagaman budaya, serta dampak modernisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
Selain itu, saya ingin mempelajari peran hukum Islam dalam masyarakat modern, khususnya bagaimana norma-norma syariah dapat berdampingan dengan hukum positif di Indonesia. Hal ini penting mengingat konteks pendidikan di UIN yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam ilmu pengetahuan.

Pelajaran yang Didapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Selama mengikuti perkuliahan, banyak wawasan baru yang saya peroleh. Saya menyadari bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, tetapi merupakan refleksi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Beberapa pelajaran penting yang saya dapatkan antara lain:
1.Hukum sebagai Produk Sosial: Hukum tidak hanya dirancang oleh lembaga formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial. Proses legislasi sering kali mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, sehingga hukum dapat menjadi alat legitimasi kekuasaan atau bahkan alat perlawanan bagi kelompok marginal.
2.Relasi antara Hukum dan Keadilan: Dalam praktiknya, hukum tidak selalu mencerminkan keadilan. Banyak kasus menunjukkan adanya disparitas dalam penerapan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sering kali kesulitan mengakses keadilan.
3.Hukum dalam Perubahan Sosial: Sosiologi hukum juga mengajarkan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai alat perubahan sosial. Reformasi hukum dapat mendorong transformasi masyarakat menuju keadilan yang lebih inklusif.

Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Meskipun banyak manfaat yang saya peroleh, ada beberapa hal yang dapat dikritisi dari proses perkuliahan ini:
1.Pendekatan Pembelajaran: Perkuliahan terkadang terlalu teoritis, sehingga kurang memberikan pemahaman praktis yang relevan dengan kehidupan nyata. Kasus-kasus hukum yang dibahas sering kali bersifat generik dan kurang kontekstual dengan isu-isu hukum di Indonesia.
2.Minimnya Diskusi Interaktif: Interaksi antara dosen dan mahasiswa sering kali kurang maksimal. Padahal, diskusi kritis sangat penting dalam memahami perspektif yang berbeda tentang hukum dan masyarakat.
3.Keterbatasan Studi Kasus Lokal: Kurangnya pembahasan tentang studi kasus hukum di daerah atau lokalitas tertentu membuat mahasiswa kurang memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat yang lebih spesifik.

Masukan untuk Perkuliahan Sosiologi Hukum
Berdasarkan pengalaman saya, beberapa masukan yang dapat memperbaiki kualitas perkuliahan Sosiologi Hukum adalah sebagai berikut:
1.Integrasi Teori dan Praktik: Materi perkuliahan sebaiknya dilengkapi dengan diskusi kasus nyata, simulasi sidang, atau observasi langsung terhadap proses hukum di masyarakat. Hal ini akan membantu mahasiswa memahami bagaimana teori diterapkan dalam praktik.
2.Penggunaan Metode Belajar Kolaboratif: Diskusi kelompok, seminar, atau forum debat dapat diintegrasikan dalam metode pembelajaran untuk meningkatkan partisipasi aktif mahasiswa.
3.Kontekstualisasi Materi: Pembahasan materi perlu disesuaikan dengan konteks lokal dan isu-isu terkini, seperti kasus korupsi, konflik agraria, atau perlindungan hak minoritas.
4.Kolaborasi dengan Praktisi Hukum: Mengundang praktisi hukum seperti hakim, pengacara, atau aktivis sosial sebagai pembicara tamu dapat memberikan perspektif baru bagi mahasiswa.

Proyeksi Pasca Mempelajari Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum, saya memiliki visi untuk mengaplikasikan ilmu ini dalam karier dan kehidupan sosial. Dalam jangka panjang, saya berharap dapat berkontribusi pada reformasi hukum di Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai contoh, saya ingin terlibat dalam advokasi sosial untuk membantu kelompok marginal memperoleh akses terhadap keadilan. Saya juga tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana hukum Islam dapat dikembangkan sebagai bagian dari hukum nasional yang inklusif dan progresif.

Kesimpulan
Mata kuliah Sosiologi Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun masih ada beberapa kelemahan dalam metode pembelajaran, mata kuliah ini memberikan bekal intelektual yang sangat berguna. Dengan masukan yang konstruktif, saya yakin perkuliahan ini dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pengembangan keilmuan dan praktik hukum di masa depan. Demikian refleksi dan proyeksi saya mengenai perkuliahan Sosiologi Hukum. Semoga dapat menjadi bahan evaluasi dan inspirasi untuk pengembangan perkuliahan ini ke depan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun