Sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum memberikan pengalaman yang signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Mata kuliah ini tidak hanya membahas aspek teoretis hukum, tetapi juga menyoroti aspek sosial yang melatarbelakangi pembentukan, implementasi, dan dampak hukum dalam kehidupan bermasyarakat. dan disini saya akan menjelaskan materi sosiologi hukum dari materi 1 sampai materi 14 yang telah di jelaskan oleh dosen kami bapak Muhammad Julijanto.
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Fokusnya adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, dan bagaimana masyarakat memengaruhi pembentukan serta penerapan hukum.
Sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai fenomena sosial, bukan hanya sebagai norma tertulis. Sosiologi hukum mengeksplorasi bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan diterima dalam masyarakat. Ini melibatkan analisis interaksi antara aktor hukum (pemerintah, pengadilan) dan masyarakat, serta bagaimana hukum mencerminkan struktur sosial.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat saling berhubungan erat. Hukum mencerminkan nilai, norma, dan budaya masyarakat tertentu. Dalam praktiknya, hukum sering kali disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan sosial.
Hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat, seperti:
*Hukum Sebagai Cerminan Sosial: Hukum mencerminkan nilai, budaya, dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
*Hukum Sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum digunakan untuk mendorong perubahan, seperti undang-undang tentang kesetaraan gender atau hak asasi manusia.
*Kesenjangan Hukum dan Realitas: Terkadang, hukum formal tidak sesuai dengan praktik sosial atau nilai masyarakat, sehingga menimbulkan konflik.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris: Pendekatan yang meneliti hukum berdasarkan kenyataan di lapangan, mengamati bagaimana hukum diterapkan dan berdampak pada masyarakat. selain itu yuridis empiris sebuah Penelitian hukum berdasarkan pengamatan terhadap bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan (misalnya, efektivitas pengadilan dalam menangani kasus pidana).
Yuridis Normatif: Pendekatan yang mempelajari hukum berdasarkan norma atau aturan tertulis, dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum ideal. selain itu yuridis normatif Fokus pada aspek teoritis dan ideal hukum, seperti prinsip keadilan, legitimasi hukum, dan tafsir hukum berdasarkan peraturan tertulis.
Contoh:
*Empiris: Studi tentang kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
*Normatif: Analisis tentang keabsahan aturan tersebut menurut hukum yang berlaku.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas resmi, terpisah dari moralitas. Hukum harus ditaati tanpa memandang apakah aturan tersebut dianggap adil atau tidak. Tokoh utamanya adalah John Austin dan H.L.A Hart.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Mazhab ini menekankan bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosial. Hukum bukan hanya aturan tertulis tetapi juga hasil dari dinamika sosial. Tokoh utamanya adalah Roscoe Pound, yang mengembangkan konsep law as a tool of social engineering. Sociological jurisprudence adalah pendekatan yang melihat hukum sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Roscoe Pound menekankan bahwa hukum harus menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, menjadikannya alat untuk merekayasa sosial (social engineering).
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
*Living Law: Eugen Ehrlich menegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sering kali lebih kuat daripada hukum tertulis. Contohnya adalah hukum adat di Indonesia yang masih diakui di berbagai daerah.
*Utilitarianism: Jeremy Bentham mengajukan gagasan bahwa hukum seharusnya didasarkan pada prinsip utilitas, yaitu hukum yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk sebanyak mungkin orang.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
*Durkheim: Hukum berubah seiring perubahan solidaritas masyarakat. Solidaritas mekanik (masyarakat homogen) menghasilkan hukum represif, sementara solidaritas organik (masyarakat kompleks) menghasilkan hukum restitutif.
*Ibnu Khaldun: Memahami hukum melalui pendekatan sejarah dan sosiologi. Ia melihat hukum sebagai sarana menjaga stabilitas sosial dan kekuasaan melalui ashabiyah (solidaritas sosial).
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
*Max Weber:
*Menyusun tipologi hukum (formal-rasional, formal-irasional, substantif-rasional, substantif-irasional).
*Menekankan pentingnya hukum rasional dalam masyarakat modern untuk mendukung birokrasi yang efisien.
*H.L.A Hart:
*Membagi hukum menjadi primary rules (aturan substantif seperti larangan mencuri) dan secondary rules (aturan tentang bagaimana hukum dibuat, diubah, dan diterapkan).
9. Effectiveness of Law
Efektivitas hukum dipengaruhi oleh:
1.Kualitas Isi Hukum: Apakah hukum jelas dan mudah dipahami?
2.Aparat Penegak Hukum: Profesionalisme dan integritas aparat hukum sangat penting.
3.Penerimaan Sosial: Hukum akan efektif jika diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang adil dan relevan.
10. Law and Social Control
*Kontrol Formal: Dilakukan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga resmi (pengadilan, polisi).
*Kontrol Informal: Melalui norma sosial, nilai, dan tradisi yang hidup di masyarakat.
Hukum menjadi alat penting untuk menjaga ketertiban sosial, tetapi harus seimbang dengan kebutuhan masyarakat.