Sebagai mahasiswa di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said, jurusan Hukum Ekonomi Syariah yang mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum memberikan pengalaman yang signifikan dalam memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Mata kuliah ini tidak hanya membahas aspek teoretis hukum, tetapi juga menyoroti aspek sosial yang melatarbelakangi pembentukan, implementasi, dan dampak hukum dalam kehidupan bermasyarakat. dan disini saya akan menjelaskan materi sosiologi hukum dari materi 1 sampai materi 14 yang telah di jelaskan oleh dosen kami bapak Muhammad Julijanto.
1. Pengertian Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari hubungan antara hukum dengan masyarakat. Fokusnya adalah memahami bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat, bagaimana hukum memengaruhi perilaku sosial, dan bagaimana masyarakat memengaruhi pembentukan serta penerapan hukum.
Sosiologi hukum mengkaji hukum sebagai fenomena sosial, bukan hanya sebagai norma tertulis. Sosiologi hukum mengeksplorasi bagaimana hukum dibuat, diterapkan, dan diterima dalam masyarakat. Ini melibatkan analisis interaksi antara aktor hukum (pemerintah, pengadilan) dan masyarakat, serta bagaimana hukum mencerminkan struktur sosial.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat
Hukum dan kenyataan masyarakat saling berhubungan erat. Hukum mencerminkan nilai, norma, dan budaya masyarakat tertentu. Dalam praktiknya, hukum sering kali disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat agar tetap relevan dan efektif dalam mengatur kehidupan sosial.
Hukum tidak dapat dipisahkan dari realitas masyarakat, seperti:
*Hukum Sebagai Cerminan Sosial: Hukum mencerminkan nilai, budaya, dan norma yang berkembang dalam masyarakat.
*Hukum Sebagai Alat Perubahan Sosial: Hukum digunakan untuk mendorong perubahan, seperti undang-undang tentang kesetaraan gender atau hak asasi manusia.
*Kesenjangan Hukum dan Realitas: Terkadang, hukum formal tidak sesuai dengan praktik sosial atau nilai masyarakat, sehingga menimbulkan konflik.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis Empiris: Pendekatan yang meneliti hukum berdasarkan kenyataan di lapangan, mengamati bagaimana hukum diterapkan dan berdampak pada masyarakat. selain itu yuridis empiris sebuah Penelitian hukum berdasarkan pengamatan terhadap bagaimana hukum bekerja dalam kenyataan (misalnya, efektivitas pengadilan dalam menangani kasus pidana).
Yuridis Normatif: Pendekatan yang mempelajari hukum berdasarkan norma atau aturan tertulis, dengan fokus pada prinsip-prinsip hukum ideal. selain itu yuridis normatif Fokus pada aspek teoritis dan ideal hukum, seperti prinsip keadilan, legitimasi hukum, dan tafsir hukum berdasarkan peraturan tertulis.
Contoh:
*Empiris: Studi tentang kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
*Normatif: Analisis tentang keabsahan aturan tersebut menurut hukum yang berlaku.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism)
Positivisme hukum menekankan bahwa hukum adalah aturan yang dibuat oleh otoritas resmi, terpisah dari moralitas. Hukum harus ditaati tanpa memandang apakah aturan tersebut dianggap adil atau tidak. Tokoh utamanya adalah John Austin dan H.L.A Hart.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence)
Mazhab ini menekankan bahwa hukum harus dilihat dalam konteks sosial. Hukum bukan hanya aturan tertulis tetapi juga hasil dari dinamika sosial. Tokoh utamanya adalah Roscoe Pound, yang mengembangkan konsep law as a tool of social engineering. Sociological jurisprudence adalah pendekatan yang melihat hukum sebagai alat untuk memenuhi kebutuhan sosial. Roscoe Pound menekankan bahwa hukum harus menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat, menjadikannya alat untuk merekayasa sosial (social engineering).
6. Madzhab Pemikiran Hukum (Living Law dan Utilitarianism)
*Living Law: Eugen Ehrlich menegaskan bahwa hukum yang hidup di masyarakat sering kali lebih kuat daripada hukum tertulis. Contohnya adalah hukum adat di Indonesia yang masih diakui di berbagai daerah.
*Utilitarianism: Jeremy Bentham mengajukan gagasan bahwa hukum seharusnya didasarkan pada prinsip utilitas, yaitu hukum yang menghasilkan kebahagiaan terbesar untuk sebanyak mungkin orang.
7. Pemikiran Emile Durkheim dan Ibnu Khaldun
*Durkheim: Hukum berubah seiring perubahan solidaritas masyarakat. Solidaritas mekanik (masyarakat homogen) menghasilkan hukum represif, sementara solidaritas organik (masyarakat kompleks) menghasilkan hukum restitutif.
*Ibnu Khaldun: Memahami hukum melalui pendekatan sejarah dan sosiologi. Ia melihat hukum sebagai sarana menjaga stabilitas sosial dan kekuasaan melalui ashabiyah (solidaritas sosial).
8. Pemikiran Hukum Max Weber dan H.L.A Hart
*Max Weber:
*Menyusun tipologi hukum (formal-rasional, formal-irasional, substantif-rasional, substantif-irasional).
*Menekankan pentingnya hukum rasional dalam masyarakat modern untuk mendukung birokrasi yang efisien.
*H.L.A Hart:
*Membagi hukum menjadi primary rules (aturan substantif seperti larangan mencuri) dan secondary rules (aturan tentang bagaimana hukum dibuat, diubah, dan diterapkan).
9. Effectiveness of Law
Efektivitas hukum dipengaruhi oleh:
1.Kualitas Isi Hukum: Apakah hukum jelas dan mudah dipahami?
2.Aparat Penegak Hukum: Profesionalisme dan integritas aparat hukum sangat penting.
3.Penerimaan Sosial: Hukum akan efektif jika diterima oleh masyarakat sebagai sesuatu yang adil dan relevan.
10. Law and Social Control
*Kontrol Formal: Dilakukan melalui undang-undang, peraturan, dan lembaga resmi (pengadilan, polisi).
*Kontrol Informal: Melalui norma sosial, nilai, dan tradisi yang hidup di masyarakat.
Hukum menjadi alat penting untuk menjaga ketertiban sosial, tetapi harus seimbang dengan kebutuhan masyarakat.
11. Socio-Legal Studies
Pendekatan ini meneliti hukum dengan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, ekonomi, dan politik. Studi ini berusaha menjembatani kesenjangan antara hukum tertulis dan praktik di masyarakat.
12. Progressive Law
Hukum progresif menekankan bahwa hukum bukanlah tujuan akhir, tetapi alat untuk mencapai keadilan substantif. Satjipto Rahardjo percaya bahwa hukum harus humanis, fleksibel, dan responsif terhadap dinamika masyarakat.
13. Legal Pluralism
Legal pluralism menggambarkan eksistensi berbagai sistem hukum dalam satu masyarakat. Contohnya:
*Hukum Negara: Undang-undang resmi.
*Hukum Adat: Norma lokal yang diakui masyarakat.
*Hukum Agama: Hukum syariah atau hukum agama lainnya.
14. Pendekatan Sosiologis dalam Studi Hukum Islam
*Menganalisis bagaimana hukum Islam diterapkan dalam konteks sosial tertentu.
*Memahami interaksi antara syariat Islam, hukum adat, dan hukum negara.
*Contoh: Penerapan syariat di Aceh sebagai interaksi antara hukum Islam dan budaya lokal.
Keinginan dalam Mata Kuliah Sosiologi Hukum
Dalam perkuliahan Sosiologi Hukum, saya mengharapkan pembahasan yang lebih interaktif dan kontekstual. Salah satu harapan saya adalah mempelajari bagaimana teori-teori sosiologi hukum seperti teori struktural fungsional, teori konflik, atau teori interaksionisme simbolik dapat diterapkan pada kasus-kasus hukum di Indonesia. Saya juga berharap lebih banyak analisis mendalam terkait persoalan-persoalan sosial seperti ketidakadilan hukum, keberagaman budaya, serta dampak modernisasi terhadap sistem hukum di Indonesia.
Selain itu, saya ingin mempelajari peran hukum Islam dalam masyarakat modern, khususnya bagaimana norma-norma syariah dapat berdampingan dengan hukum positif di Indonesia. Hal ini penting mengingat konteks pendidikan di UIN yang mengintegrasikan nilai-nilai keislaman dalam ilmu pengetahuan.
Pelajaran yang Didapat dalam Kuliah Sosiologi Hukum
Selama mengikuti perkuliahan, banyak wawasan baru yang saya peroleh. Saya menyadari bahwa hukum bukanlah entitas yang berdiri sendiri, tetapi merupakan refleksi dari nilai-nilai sosial, budaya, dan ekonomi yang ada dalam masyarakat. Beberapa pelajaran penting yang saya dapatkan antara lain:
1.Hukum sebagai Produk Sosial: Hukum tidak hanya dirancang oleh lembaga formal, tetapi juga dipengaruhi oleh dinamika sosial. Proses legislasi sering kali mencerminkan kepentingan kelompok tertentu, sehingga hukum dapat menjadi alat legitimasi kekuasaan atau bahkan alat perlawanan bagi kelompok marginal.
2.Relasi antara Hukum dan Keadilan: Dalam praktiknya, hukum tidak selalu mencerminkan keadilan. Banyak kasus menunjukkan adanya disparitas dalam penerapan hukum, khususnya bagi masyarakat miskin yang sering kali kesulitan mengakses keadilan.
3.Hukum dalam Perubahan Sosial: Sosiologi hukum juga mengajarkan bahwa hukum memiliki fungsi sebagai alat perubahan sosial. Reformasi hukum dapat mendorong transformasi masyarakat menuju keadilan yang lebih inklusif.
Kritik dalam Perkuliahan Sosiologi Hukum
Meskipun banyak manfaat yang saya peroleh, ada beberapa hal yang dapat dikritisi dari proses perkuliahan ini:
1.Pendekatan Pembelajaran: Perkuliahan terkadang terlalu teoritis, sehingga kurang memberikan pemahaman praktis yang relevan dengan kehidupan nyata. Kasus-kasus hukum yang dibahas sering kali bersifat generik dan kurang kontekstual dengan isu-isu hukum di Indonesia.
2.Minimnya Diskusi Interaktif: Interaksi antara dosen dan mahasiswa sering kali kurang maksimal. Padahal, diskusi kritis sangat penting dalam memahami perspektif yang berbeda tentang hukum dan masyarakat.
3.Keterbatasan Studi Kasus Lokal: Kurangnya pembahasan tentang studi kasus hukum di daerah atau lokalitas tertentu membuat mahasiswa kurang memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat yang lebih spesifik.
Masukan untuk Perkuliahan Sosiologi Hukum
Berdasarkan pengalaman saya, beberapa masukan yang dapat memperbaiki kualitas perkuliahan Sosiologi Hukum adalah sebagai berikut:
1.Integrasi Teori dan Praktik: Materi perkuliahan sebaiknya dilengkapi dengan diskusi kasus nyata, simulasi sidang, atau observasi langsung terhadap proses hukum di masyarakat. Hal ini akan membantu mahasiswa memahami bagaimana teori diterapkan dalam praktik.
2.Penggunaan Metode Belajar Kolaboratif: Diskusi kelompok, seminar, atau forum debat dapat diintegrasikan dalam metode pembelajaran untuk meningkatkan partisipasi aktif mahasiswa.
3.Kontekstualisasi Materi: Pembahasan materi perlu disesuaikan dengan konteks lokal dan isu-isu terkini, seperti kasus korupsi, konflik agraria, atau perlindungan hak minoritas.
4.Kolaborasi dengan Praktisi Hukum: Mengundang praktisi hukum seperti hakim, pengacara, atau aktivis sosial sebagai pembicara tamu dapat memberikan perspektif baru bagi mahasiswa.
Proyeksi Pasca Mempelajari Sosiologi Hukum
Setelah mempelajari mata kuliah Sosiologi Hukum, saya memiliki visi untuk mengaplikasikan ilmu ini dalam karier dan kehidupan sosial. Dalam jangka panjang, saya berharap dapat berkontribusi pada reformasi hukum di Indonesia agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Sebagai contoh, saya ingin terlibat dalam advokasi sosial untuk membantu kelompok marginal memperoleh akses terhadap keadilan. Saya juga tertarik untuk meneliti lebih lanjut bagaimana hukum Islam dapat dikembangkan sebagai bagian dari hukum nasional yang inklusif dan progresif.
Kesimpulan
Mata kuliah Sosiologi Hukum memberikan pemahaman mendalam tentang hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun masih ada beberapa kelemahan dalam metode pembelajaran, mata kuliah ini memberikan bekal intelektual yang sangat berguna. Dengan masukan yang konstruktif, saya yakin perkuliahan ini dapat memberikan dampak yang lebih besar bagi pengembangan keilmuan dan praktik hukum di masa depan. Demikian refleksi dan proyeksi saya mengenai perkuliahan Sosiologi Hukum. Semoga dapat menjadi bahan evaluasi dan inspirasi untuk pengembangan perkuliahan ini ke depan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI