Mohon tunggu...
Rizki SyaefulAmin
Rizki SyaefulAmin Mohon Tunggu... Lainnya - Taruna poltekip

Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (QS. At-Tin: 4)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel Penelitian Hukum Normatif

11 September 2023   09:51 Diperbarui: 11 September 2023   09:56 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JURNAL 1

Nama Reviewer: Rizki Syaeful Amin (STB 4401/ No. Absen 38)

Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul Artikel: Restorative Justice for Juvenile Drugs Use in Indonesian Court: A Criminological Approach.

b. Nama Penulis Artikel: Dina Imam Supaat

c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Lex Publica (Jurnal Hukum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia tahun   2022.

d. Link Artikel Jurnal:   https://journal.appthi.org/index.php/lexpublica/article/view/151/154

e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):

Statistik kriminal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menyebutkan bahwa lebih dari 4.000 anak Indonesia diadili setiap tahun karena kejahatan ringan, seperti pencurian. Karena anak-anak ini tidak diwakili oleh pengacara atau dinas sosial, sembilan dari 10 di antaranya dijatuhi sanksi pidana di lembaga pemasyarakatan. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang selanjutnya disingkat SPPA) mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2014 (Pasal 108 SPPA), yang mengatur penanganan perkara anak yang diduga melakukan tindak pidana dengan mengutamakan restoratif. pendekatan keadilan dan diversi. Berdasarkan Pasal 5 SPPA, diversi harus diterapkan terhadap anak yang melakukan tindak pidana dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyidikan, penuntutan, dan persidangan yang dilakukan di lingkungan peradilan umum. Kenyataannya, jumlah anak yang dijatuhi hukuman di Indonesia masih tetap tinggi setelah berlakunya undang-undang ini. Data penanganan kasus anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak tercatat sebanyak 120 kasus dalam dua tahun terakhir (2017 hingga 2018).

f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:

Banyak perkara pidana yang melibatkan anak yang masih menjalani proses formal dan terancam hukuman penjara. Penerapan proses hukum formal dan ketentuan diversi yang tidak sinkron menimbulkan permasalahan dalam mewujudkan kepentingan terbaik anak dalam sistem peradilan anak. Anak yang berkonflik dengan hukum perlu menjalani proses hukum karena perlindungan terhadap anak tidak dapat dicapai akibat tidak jelasnya ketentuan diversi. Kondisi di atas menyoroti kendala penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Diversi untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap pelaku anak dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan apakah peraturan atau kebijakan hukum pidana sudah cukup. Meskipun SPPA telah diberlakukan dan mengutamakan diversi dengan pendekatan restorative justice, namun masih banyak pelaku anak yang menjalani proses hukum formal dan dipenjarakan. Oleh karena itu, penelitian ini mengkaji keadilan restoratif bagi remaja penyalahguna narkoba.

g. Metode Penelitian:

  1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka

  2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif

  3.Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUHP, bahan hukum sekunder berupa buku literatur, dan tulisan tesis merupakan bahan tersier.

  4. Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data: bahan-bahan yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan: Hasil kajian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2014 mengatur diversi terhadap anak yang tuntutannya berupa anak perusahaan, alternatif, kumulatif, atau kombinasi (gabungan). Salah satunya diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya PERMA No. 4 Tahun 2014 belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi anak khususnya pelaku tindak pidana narkotika, sehingga PERMA perlu diatur lebih lanjut sesuai ketentuan agar tidak terjadi kontradiksi. Oleh karena itu, perlu adanya konsolidasi antar penegak hukum untuk merumuskan kepastian hukum dari sistem peradilan anak.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel serta saran: artikel ini lebih banyak mengkaji tinjauan yuridis normative dan sedikit membahas terkait kasus yang terjadi dan bagaiamana kasus itu dapat terselesaikan. Saran: PERMA No. 4 Tahun 2014 hendaknya direvisi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi.

JURNAL 2

Nama Reviewer: Rizki Syaeful  (STB 4401/ No. Absen 38)

Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Memberikan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Dewasa Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat.

b. Nama Penulis Artikel: Nofia Erizka, Uyan Wiryadi dan Diah Turis Kaemirawati.

c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Jurnal Krisma Law Volume 5 Nomor 2  2023.

d. Link Artikel Jurnal:    https://ejournal.hukumunkris.id/index.php/krisnalaw/article/view/472

e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):

Bapas Kelas II Bekasi bahwa masih terdapat klien pemasyarakatan kategori dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dan masih dalam masa pembimbingan kemasyarakatan di Bapas Kelas II Bekasi, kembali melakukan pelanggaran hukum atau mengulangi perbuatan tindak pidana yang sebelumnya pernah dilakukan. Berdasarkan hal tersebut, dapat dilihat betapa penting dan tidak dapat dipisahkannya antara fungsi kontrol, bimbingan, dan peranan Bapas terhadap kebutuhan dan juga masa depan dari seseorang yang berstatus sebagai seorang klien pemasyarakatan.

f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:

Bapas mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan sebagian dari tugas pokok Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyelenggarakan pembimbingan klien pemasyarakatan di daerahnya. Bentuk bimbingan yang diberikan Bapas bermacam-macam, mulai dari pemberian pembinaan tentang agama, keterampilan, sampai pada pembinaan kepribadian. Bimbingan ini diberikan dengan tujuan agar klien dapat hidup dengan baik di dalam masyarakat, dapat bertanggung jawab, dapat memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak kejahatan serta dapat kembali menjadi warga negara yang baik. Tujuan: Untuk mengetahui hambatan-hambatan Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dan untuk melihat upaya yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam memaksimalkan pembimbingan kemasyarakatan kepada Klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat.

g. Metode Penelitian:

  1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka

  2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif

  3. Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: bahan hukum primer, skunder dan tersier.

  4. Tekhnik pengumpulan, pengolahan dan analisis data: Metode pengumpulan data melalui studi dokumen atau bahan pustaka yang merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan melakukan studi lapangan (field research). Yang akan dianalisis secara kualitatif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan:

Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam memberikan pembimbingan kemasyarakatan kepada klien dewasa yang memperoleh pembebasan bersyarat dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) faktor: Pertama, faktor internal seperti ketidakpastian dan kejelasan mengenai regulasi kewenangan Bapas sebagai unit pelaksana tugas pemasyarakatan, terbatasnya anggaran yang dimiliki oleh Bapas Kelas II Bekasi, kurangnya SDM sebagai petugas di Bapas Kelas II Bekasi dibandingkan dengan jumlah klien pemasyarakatan dan wilayah kerja Bapas Kelas II Bekasi, tidak terpenuhinya sarana dan prasarana yang ada di Bapas Kelas II Bekasi untuk digunakan dalam proses pembimbingan kemasyarakatan. Kedua, faktor eksternal seperti klien pemasyarakatan tidak menjalankan kewajibannya, keluarga klien pemasyarakatan tidak bersedia membantu berjalannya proses pembimbingan kemasyarakatan, stigma masyarakat terhadap klien pemasyarakatan masih apatis, sulitnya melakukan kerja sama dengan pelaku usaha untuk memberikan keterampilan bagi klien pemasyarakatan.

Upaya yang dilakukan oleh Bapas Kelas II Bekasi dalam mengatasi hambatan yang ada pada proses pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan diantaranya adalah menyusun program kerja tahunan dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, mengajukan usulan untuk meningkatkan anggaran dan perekrutan pembimbing kemasyarakatan, melakukan kerja sama dengan para pelaku usaha di sekitar lingkungan Bapas Kelas II Bekasi untuk memberikan keterampilan bagi klien pemasyarakatan, melakukan koordinasi dengan instansi yang berkaitan dengan pemasyarakatan seperti Lapas dan Kepolisian, memberikan informasi kepada masyarakat mengenai fungsi dan tugas dari Bapas Kelas II Bekasi dengan mengadakan seminar umum yang dapat dihadiri oleh masyarakat.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel serta saran: kelebihan artikel ini sangat terperinci dalam pengungkapan tujuan penelitian. Kekurangan dalam artikel ini terletak pada kurangnya pemaknaan kejadian berdasarkan tinjuan hukum normative. Saran dalam artikel ini agar lebeh memperdalam pada bagian tinjauan atau pendekatan yuridis normatif.

JURNAL 3

Nama Reviewer: Rizki Syaeful Amin  (STB 4401/ No. Absen 38)

Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.

a. Judul Artikel: Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Warga Binaan Yang Melakukan Tindak Pidana Selama Dalam Pembinaan Di Lembaga Pemasyarakatan.

b. Nama Penulis Artikel: Cut Nurita, Diana Lubis dan Rini Novita.

c. Nama Jurnal, Penerbit dan Tahun Terbit: Jurnal Meta hukum Vol.2 No.1 2023.

d. Link Artikel Jurnal:    https://ejournal.steitholabulilmi.ac.id/index.php/jmh/article/view/351/371 

e. Pendahuluan/Latar Belakang (Isu atau Masalah Hukum):

Perlakuan perbedaan di dalam Rumah Tahanan Negara masih sering terjadi, sehingga hal ini dapat menimbulkan kecemburuan sosial antar tahanan. Salah satu bentuk kejahatan atau tindak pidana yang terjadi di dalam Rumah Tahanan Negara adalah perusakan ruang/gedung dan fasilitas yang dilakukan oleh narapidana.

f. Konsep Teori dan Tujuan Penelitian:

Hukum pidana berfungsi mengatur dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat agar dapat tercipta dan terpeliharanya ketertiban umum. Manusia hidup dipenuhi oleh berbagai kepentingan dan kebutuhan, antara kebutuhan yang satu dengan yang lain tidak saja berlainan, tetapi terkadang sering bertentangan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepentingan ini, manusia bersikap dan berbuat. Kejahatan perusakan dan penghancuran benda (verneiling of beschadiging van goederen), mengandung unsur merusak atau tingkah laku yang mengandung sifat demikian terhadap suatu benda. Tindak pidana perusakan dan penghancuran benda yang terjadi dalam lingkungan masyarakat akan mewujudkan moral rendah, diakibatkan tekanan ekonomi sehingga menimbulkan reaksi-reaksi., atau juga dari kebiasaan jiwa seseorang yang mengalami kelainan jiwa. Sering sekali suatu kejahatan khususnya kasus perusakan dan penghancuran benda, terjadi dari kerjasama yang sedemikian rupa. Terjadinya hal ini dimungkinkan karena ada kesempatan dan niat yang telah direncanakan. Tujuan penelitian ini yaitu latarbelakang penyebab, pertanggung jawaban pidana serta pertimbangan hakin dalam kasus perusakan gedung dan fasilitas rutan oleh narapidana.

g. Metode Penelitian:

  1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka serta penelitian lapangan.

  2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif

  3. Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: bahan hukum primer, skunder dan tersier.

  4. Tekhnik pengumpulan, pengolahan dan analisis data: Metode pengumpulan data melalui studi dokumen atau bahan pustaka yang merupakan penelitian kepustakaan (library research) dan dengan melakukan studi lapangan (field research). Yang akan dianalisis secara kualitatif.

h. Hasil Penelitian dan Pembahasan:

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perusakan gedung dan fasilitas Rutan oleh narapidana adalah permasalahan Dispenser yang mana narapidana dan tahanan penghuni rutan marah dan keberatan karena Dispenser yang sebelumnya telah dibagikan dan ditempatkan di kamar para penghuni rutan telah diambil kembali oleh pihak petugas sipir/pegawai Rutan. Pertanggungjawaban pidana terhadap narapidana yang melakukan perusakan gedung dan fasilitas Rutan adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) bulan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana perusakan gedung dan fasilitas Rutan dalam Putusan Pengadilan Nomor 311/Pid.Sus/2019/PN Sgi adalah Majelis Hakim mempunyai pertimbangan-pertimbangan mulai dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, terpenuhinya unsur-unsur sesuai dengan pasal yang didakwakan dan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel serta saran: kelebihan artikel ini sangat terperinci dalam pengungkapan tujuan penelitian. Kekurangan dalam artikel ini terletak pada kurangnya pemaknaan kejadian berdasarkan tinjuan hukum normative. Saran dalam artikel ini agar lebeh memperdalam pada bagian tinjauan atau pendekatan yuridis normatif

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun