g. Metode Penelitian:
 1. Objek Penelitian: Bahan Hukum berupa data skunder/bahan pustaka
 2. Pendekatan Penelitian: Pendekatan Yuridis Normatif
 3.Jenis dan Sumber data penelitian: Jenis data Skunder, sumber: Bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan seperti KUHP, bahan hukum sekunder berupa buku literatur, dan tulisan tesis merupakan bahan tersier.
 4. Teknik pengumpulan, pengolahan dan analisis data: bahan-bahan yang dikumpulkan dianalisis secara kualitatif.
h. Hasil Penelitian dan Pembahasan: Hasil kajian menunjukkan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2014 mengatur diversi terhadap anak yang tuntutannya berupa anak perusahaan, alternatif, kumulatif, atau kombinasi (gabungan). Salah satunya diancam dengan pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya PERMA No. 4 Tahun 2014 belum sepenuhnya memberikan perlindungan hukum bagi anak khususnya pelaku tindak pidana narkotika, sehingga PERMA perlu diatur lebih lanjut sesuai ketentuan agar tidak terjadi kontradiksi. Oleh karena itu, perlu adanya konsolidasi antar penegak hukum untuk merumuskan kepastian hukum dari sistem peradilan anak.
i. Kelebihan dan Kekurangan Artikel serta saran: artikel ini lebih banyak mengkaji tinjauan yuridis normative dan sedikit membahas terkait kasus yang terjadi dan bagaiamana kasus itu dapat terselesaikan. Saran: PERMA No. 4 Tahun 2014 hendaknya direvisi dengan mempertimbangkan dan menyesuaikan peraturan yang lebih tinggi.
JURNAL 2
Nama Reviewer: Rizki Syaeful  (STB 4401/ No. Absen 38)
Dosen Pembimbing: Markus Marselinus Soge, S.H., M.H.
a. Judul Artikel: Tinjauan Yuridis Peran Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Dalam Memberikan Pembimbingan Kemasyarakatan Terhadap Klien Dewasa Yang Memperoleh Pembebasan Bersyarat.