PENUTUP
Kebutuhan ruang untuk menampung berbagai aktivitas masyarakat yang terus berkembang memerlukan efisiensi pemanfaatan ruang melalui pengaturan alokasi berdasarkan rencana tata ruang. Rencana tata ruang yang berwawasan lingkungan merupakan prasyarat bagi penyelenggaraan penataan ruang yang berkualitas.
Dalam upaya mengefektifkan penyelenggaraan penataan ruang yang berwawasan lingkungan, diperlukan singkronisasi dan keterkaitan yang lebih lanjut dan lebih spesifik mengenai aspek-aspek lingkungan hidup dalam penataan ruang. Rencana tata ruang dan proses penataan ruang merupakan satu kesatuan yang secara keseluruhan. Hal ini lebih pada upaya untuk mewujudkan ruang wilayah yang nyaman, produktif dan berkelanjutan. Pemanfaatan ruang harus memperhatikan daya dukung lingkungan, konversi pemanfaatan ruang yang tidak terkendali dan inefisiensi pengaturan fungsi ruang.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasioanal merupakan pedoman spasial pelaksanaan pembangunan. Dengan demikian, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional harus memuat kebijakan dan strategi pengelolaan kawasan yang ramah lingkungan. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan pedoman yang harus dipatuhi baik oleh Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi maupun Kabupaten dan Kota. Rencana tata ruang dan wilayah yang sudah ditetapkan harus ditindaklanjuti dengan tindakan nyata dari segenap pemangku kepentingan.
Tugas Mata Kuliah Hukum Perizinan dan Tata Ruang Penulis di Magister Hukum Universitas Jambi (UNJA) 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H