Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Memahami Peluang dan Tantangan di Perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia

17 Juni 2024   01:30 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aminatus SHolihah 2024

c. Menyederhanakan Sistem Pajak: Menyederhanakan peraturan dan prosedur perpajakan dapat membuatnya lebih mudah dipahami dan dinavigasi, terutama bagi mereka yang memiliki modal budaya dan sosial yang rendah.

d. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi pajak dapat membantu membangun kepercayaan dan mengurangi insentif untuk penghindaran pajak.

HASIL DAN PEMBAHASAN

Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu

CFC Rules sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: KMK No.650/KMK.04/1994, tanggal 29 Desember 1994dan aturan turunannya tersebut mengandung beberapa kelemahan, antara lain: Penetapan negara-negara tax haven berdasarkan list mengandung kelemahan apabila tidak sering diperbaharui, karena perkembangan di lapangan sangat cepat. Untuk mengantisiapasi hal ini banyak negara yang menentukan negara tax haven berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti berdasarkan kriteria besarnya tarif pajak yang berlaku di negara tersebut.

Berdasrkan hasil analisis yang telah dilakukan melalui sumber-sumber yang relevan, peluang perpajakan CFC di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:

Meningkatkan keadilan pajak: Aturan CFC dapat membantu memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak atas penghasilan mereka secara adil, terlepas dari di mana penghasilan tersebut diperoleh. Hal ini dapat meningkatkan keadilan bagi wajib pajak domestik dan membantu mempersempit basis pajak yang terkikis.

Meningkatkan pendapatan pajak: CFC berpotensi meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dapat digunakan untuk membiayai program-program publik yang penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Mendorong investasi domestik: Aturan CFC yang diterapkan secara efektif dapat mendorong perusahaan multinasional untuk berinvestasi di dalam negeri daripada di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Sedangkan tantangan perpajakan CFC di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:

Kompleksitas: Aturan CFC bisa kompleks dan sulit untuk dipahami dan dipatuhi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan multinasional dan meningkatkan biaya kepatuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun