c. Menyederhanakan Sistem Pajak: Menyederhanakan peraturan dan prosedur perpajakan dapat membuatnya lebih mudah dipahami dan dinavigasi, terutama bagi mereka yang memiliki modal budaya dan sosial yang rendah.
d. Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam administrasi pajak dapat membantu membangun kepercayaan dan mengurangi insentif untuk penghindaran pajak.
HASIL DAN PEMBAHASAN
Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Pierre Bourdieu
CFC Rules sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor: KMK No.650/KMK.04/1994, tanggal 29 Desember 1994dan aturan turunannya tersebut mengandung beberapa kelemahan, antara lain: Penetapan negara-negara tax haven berdasarkan list mengandung kelemahan apabila tidak sering diperbaharui, karena perkembangan di lapangan sangat cepat. Untuk mengantisiapasi hal ini banyak negara yang menentukan negara tax haven berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, seperti berdasarkan kriteria besarnya tarif pajak yang berlaku di negara tersebut.
Berdasrkan hasil analisis yang telah dilakukan melalui sumber-sumber yang relevan, peluang perpajakan CFC di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:
Meningkatkan keadilan pajak: Aturan CFC dapat membantu memastikan bahwa perusahaan multinasional membayar pajak atas penghasilan mereka secara adil, terlepas dari di mana penghasilan tersebut diperoleh. Hal ini dapat meningkatkan keadilan bagi wajib pajak domestik dan membantu mempersempit basis pajak yang terkikis.
Meningkatkan pendapatan pajak: CFC berpotensi meningkatkan pendapatan pajak bagi pemerintah Indonesia. Hal ini dapat digunakan untuk membiayai program-program publik yang penting, seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Mendorong investasi domestik: Aturan CFC yang diterapkan secara efektif dapat mendorong perusahaan multinasional untuk berinvestasi di dalam negeri daripada di negara-negara dengan tarif pajak yang lebih rendah. Hal ini dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan tantangan perpajakan CFC di Indonesia di antaranya adalah sebagai berikut:
Kompleksitas: Aturan CFC bisa kompleks dan sulit untuk dipahami dan dipatuhi. Hal ini dapat menimbulkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan multinasional dan meningkatkan biaya kepatuhan.