Mohon tunggu...
Aminatus Sholihah
Aminatus Sholihah Mohon Tunggu... Akuntan - Akuntan dan Mahasiswa Magister Akuntansi Kampus UMB Jakarta

TB1 Pajak Internasional Aminatus Sholihah NIM 55521120060 Dosen Pengampu Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak Kampus UMB Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Memahami Peluang dan Tantangan di Perpajakan Controlled Foreign Corporation (CFC) di Indonesia

17 Juni 2024   01:30 Diperbarui: 17 Juni 2024   01:39 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aminatus SHolihah 2024

TINJAUAN PUSTAKA

PAJAK

  • Menurut KUP (Ketentuan Umum Perpajakan) Pasal 1 ayat (1) pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara yang terutang baik orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun bagi perusahaan pajak dipandang sebagai beban yang akan mengurangi laba bersih sehingga pihak perusahaan seringkali menggunakan berbagai cara agar pembayaran pajak dapat dilakukan seminimal mungkin.
  • Sebagaimana diketahui pajak merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang sangat penting dalam menopang keberlanjutan pembangunan suatu negara khusunya Indonesia. Hal ini tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2024 dimana pajak menjadi penyumbang terbesar pendapatan negara yaitu Rp2.309,9 T dari Rp2.802,3 T atau 82% dari total pendapatan negara (Kemenkeu, 2024). Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan berbagai upaya strategis untuk memaksimalkan pemungutan pajak. Salah satu kendala yang dapat menghambat efektivitas pemungutan pajak adalah kepatuhan pajak (Tax Compliance). Kepatuhan wajib pajak harus diterapkan pada setiap wajip pajak orang pribadi untuk membayar dan melaporkan pajak tepat waktu.
  • Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki beberapa unsur-unsur:
  • Iuran dari rakyat kepada negara Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang).
  • Berdasarkan undang-undang Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaanya.
  • Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk. Dalam pembayarannya pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontaprestasi individual oleh pemerintah
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaranpengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

PENGHINDARAN PAJAK

Penghindaran pajak adalah upaya yang dilakukan oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) untuk meminimalkan beban pajak yang harus dibayarkan dengan tetap berada dalam batas-batas hukum. Menurut (Dyreng: 2008) dalam Khalidah Azizah (2016), tax avoidance adalah kegiatan yang memberi efek terhadap kewajiban pajak, seperti kegiatan diperbolehkan pajak atau kegiatan khusus lain untuk mengurangi besaran pajak. Praktek tax avoidance memanfaatkan kelemahan hukum pajak namun tentu tidak melanggar hukum. Sedangkan Menurut Lyons dalam Vidiyanna (2017) "Tax avoidance is a term used to describe the legal arrangements of tax payer's affairs so as to reduce his tax liability". Hal ini dijelaskan juga oleh Priantara dan Herdiyanto (2015) bahwa tax avoidance adalah usaha-usaha yang masih termasuk di dalam konteks peraturan-peraturan pajak yang berlaku dengan memanfaatkan celah hukum untuk memperkecil jumlah pajak yang terhutang dari tahun sekarang ke tahun-tahun yang akan datang sehingga dapat membantu memperbaiki cashflow perusahaan.

Penghindaran pajak adalah suatu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang yang ada. Penghindaran pajak dilakukan oleh perusahaan karena perusahaan menginginkan laba dalam jumlah yang besar. Kegiatan penghindaran pajak ini sebenarnya dilakukan oleh perusahaan bukan untuk menggelapkan pajak, melainkan hanya untuk meminimalisasi beban pembayaran pajak (Fionasari et al., 2020).

Sehingga adanya Tax avoidance secara hukum pajak tidak terlarang meskipun seringkali mendapatkan sorotan yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi negatif ataupun anggapan kurang nasionalis. Berdasarkan definisi di atas dapat disimpulkan bahwa tax avoidance adalah rekayasa tax affairs yang masih tetap berada dalam bingkai ketentuan perpajakan. Biasanya tax avoidance dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan-kelemahan hukum pajak dan tidak melanggar hukum perpajakan

Ciri-ciri penghindaran pajak:

  • Dilakukan dengan sengaja dan terencana oleh WPDN.
  • Memanfaatkan celah hukum atau kelemahan sistem perpajakan yang ada.
  • Tidak melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.

Contoh praktik penghindaran pajak:

  • Memindahkan laba ke negara lain dengan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Membentuk perusahaan di negara haven untuk menghindari pajak.
  • Memanipulasi harga dalam transaksi antar entitas terkait.
  • Mengurangi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Perbedaan penghindaran pajak dengan penggelapan pajak:

  • Penghindaran pajak: Tetap berada dalam batas-batas hukum, tidak melanggar peraturan perpajakan.
  • Penggelapan pajak: Melanggar peraturan perpajakan, seperti tidak melaporkan penghasilan, tidak membayar pajak, atau menggunakan faktur pajak palsu.

Dampak negatif penghindaran pajak:

  • Merugikan negara: Negara kehilangan potensi penerimaan pajak yang signifikan.
  • Menimbulkan ketidakadilan: Wajib pajak yang patuh membayar pajak dirugikan karena harus menanggung beban pajak yang lebih besar.
  • Menciptakan persaingan tidak sehat: Perusahaan yang menggunakan praktik penghindaran pajak memiliki keuntungan yang tidak seimbang dibandingkan perusahaan yang tidak menggunakannya.

Upaya pemerintah untuk mengatasi penghindaran pajak:

  • Menyempurnakan peraturan perpajakan: Menutup celah hukum dan kelemahan sistem perpajakan yang dapat dimanfaatkan untuk penghindaran pajak.
  • Memperkuat penegakan hukum: Meningkatkan sumber daya dan kemampuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendeteksi dan menindaklanjuti praktik penghindaran pajak.
  • Meningkatkan kerjasama internasional: Bertukar informasi perpajakan dengan negara lain untuk mencegah praktik penghindaran pajak lintas negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun