Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Aspek Ekonomi Perparkiran, Memburu Rupiah di Ruang Publik

2 Februari 2025   17:16 Diperbarui: 4 Februari 2025   20:08 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilik Kendaraan Terbantu?

Bila diperhatikan, adanya "tukang parkir" di area-area tersebut, sebetulnya ada dampak positifnya, pemilik kendaraan bisa terbantu, selama parkir kendaraannya terjada, aman, dan pemilik kendaraan selama melakukan akktivitas-nya, merasa tenang.

Pengalaman teman saya, pada saat parkir di suatu tempat di ibu kota, karena tidak ada "tukang parkir" nya, pada saat ia akan pulang atau mengendarai kendaraannya, ia kaget, karena mobilnya "digores dengan benda tajam", sehingga cat mobil "mengelupas" dan bodi mobil sedikit terluka/kempot.

Nah, jika begini, maka pemilik kendaraan sangat membutuhkan "tukang parkir", untuk menjaga kendaraannya dari hal-hal yang tidak diinginkan. Misalnya, dirusak oleh orang yang jahil, dicuri bagian kendaraannya, dilepasi ban dan lainnya.

 Perlu Pengaturan! 

Jika dalam kondisi itu "tukang parkir" sangat dibutuhkan, sangat diperlukan, sangat diharapkan kehadirannya. Hanya, tinggal pengaturan saja, agar pemilik kendaraan tidak merasa dibenani karena tarif jasa parkir yang sudah ditetapkan oleh "tukang parkir" sendiri.

Untuk itu agar perparkiran ini tidak menimbulkan masalah, maka perlu ada suatu pengaturan baik dari pemilik toko/tenant, ada pengaturan dari pemerintah setempat agar jelas dan tidak merugikan konsumen atau pemilik kendaraan.

Misalnya ada pengaturan tentang tarif parkir yang diperbolehkan atau ada batas bawah dan batas atas. Bisa saja pemilik toko/tenant melarang untuk memungut uang/jasa parkir, sehingga tidak heran kalau ada tulisan "parki gratis".

Memang tarif yang ditentukan oleh "tukang parkir"pada area-area parkir publik tersebut tidak semahal dengan tarif parkir yang ditetapkan oleh unit bisnis "parking" di mal atau di arena bisnis lainnya. Tetapi, tidak ada salahnya kalau ada pengaturan tentang tarif parikir yang akan ditetapkan mereka.

Bila perlu ada pengaturan juag tentang "tukang parkir" yang boleh dan tidak boleh "mengkapling" suatu area parkir yang ada di area publik tersebut. Bisa saja mereka diakomodasi, dengan membuat jasa perparkiran yang mereka tawarkan menjadi resmi.

Memang sepanjang tidak ada masalah, antara "tukang parkir" pada area-area publik tersebut, aman-aman saja, namun bila ada masalah, bagaimana penyelesaiannya. Diharapkan antara "tukang parkir" dan konsumen atau pemilik kendaraan terjalin hubungan "kemesraan", kedua belah pihak sama -- sama merasa puas. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun