Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Adanya Larangan : Apakah Penggunaan Kantong Plastik Berkurang?

24 Januari 2025   07:00 Diperbarui: 24 Januari 2025   07:00 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Oleh Amidi

 



Setelah berlangsung cukup lama penerapan kantong plastik berbayar, kini sudah tidak diberlakukan lagi bahkan ritel modern, tokok swalayan dan lainnya sudah tidak menyediakan lagi kantong plastik lagi.


Pelarangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan untuk  mengubah pola pikir masyarakar  agar tidak lagi ketergantungan dengan wadah  yang cendrung merusak lingkungan.

 

Berbagai Daerah Melarang.

Pemerintah Provinsi DKI  Jakarta secara resmi melarang penggunaan kantong plastik  sekali pakai. Hal ini dilakukan dalam rangka mengurangi pencemaran lingkurangn.  Larangan  penggunaan kantong plastik sekali pakai di Jakarta ini tertuang dalam Peraturan Gubernur  Nomor 142 Tahun 2019 tentang  Kewajiban Penggunaan  Kantong Belanja  Ramah Lingkunagn  pada Pusat  Perbelanjaan , Toko Swalayan dan Pasar  Rakyat. (indonesiabaik.id)

Begitu juga dengan di Palembang. Sejak dikeluarkannya pelarangan penggunaan kantong plastik,  toko ritel  hingga mini market di  Palembang  kini tidak lagi  menyediakan  kantong plastik untuk membungkus  barang belanjaan konsumen. Kebijakan yang berlaku mulai 1 Januari  2025 ini merupakan langkah  nyata mendukung  program pemerintah Kota Palembang untuk mengurangi penggunaan kantong  plastik sekali pakai.  (RMOL.ID, 10 Januari 2025)

Pelarangan pengunaan kantong plastik, terutama penggunaan kantong plastik sekali pakai ini sudah diterapkan diberbagai  kota di negeri ini dan di berbagai negara.

Berdasarkan informasi  yang diperoleh dari google, ada beberapa kota i   di negeri ini yang sudah resmi menerapkan  larangan penggunaan kantong plastik  sekali pakai, yakni Balik Papan, Banda Aceh, Bandung, Banjarbaru, Banjarmasin, Baru dan lainnya.

Pada tahun 2024 lalu , Colorado dan Rhode Island memberlakukan larangan  penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh negara  bagian, bergabung dengan 10  negara bagian yang  telah memberlakukan pembatasan. (plasticdiet.id).

Animo Masyarakat/Konsumen.

Bila diperhatikan, dengan adanya pelarangan penggunaan kantong plastik, atau pelarangan menggunakan kantong plastik sekali pakai tersebut. Kemudian pemilik ritel  modern sudah tidak memberlakukan lagi kantong plastik berbayar dan tidak lagi menyediakan kantong plastik, konsumen diminta untuk membawa sendiri kantong atau wadah barang belanjaannya, disikapi oleh masyarakat/konsumen dengan bijak dan baik.

Saya memperhatikan, pada saat kasir mau melakukan scan barang yang konsumen beli di mini market, di ritel modern yang sudah tersebar dan jumlahnya banyak tersebut, kasir menyampaikan kepada konsumen, Bapak/ibu/Mas/Mbak bawak wadah, bawak kantong?.

Konsumen menjawab  beragam, oh mbak saya tidak membawa kantong, tidak membawa kantong plastik. Kembali kasir mempertanyakan, apakah Bapak/Ibu/Mas/Mbak mau pakai kotak untuk mewadahi barang belanjaan atau apakah bapak langsung membawanya sendiri, dengan maksud membawa beberapa barang belanjaan ke kendaraan konsumen (mobil/motor). Jawaban konsumen beragam,  ada yang menjawab , biar saya langsung pegang saja langsung saya bawak ke mobil, ada yang menjawab pakai kotak saja mbak, karena item barang yang dibelinya cukup banyak.

Namun, konsumen yang sepertinya menolak dengan kondisi demikian belum saya temukan, dengan kata lain, kosumen yang "marah" akibat  mini market atau toko ritel modern tidak menyediakan kantong untuk mewadahi barang belanjaan mereka.

Ini menunjukkan bahwa konsumen sudah mulai "sadar" dan "menerima" kebijakan yang diambil pihak yang berwenang tersebut atas pelarangan penggunaan kantong plastik atau atas larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut.

 

Perlu Didukung Penuh!

Kebijakan ini perlu dan harus didukung penuh oleh anak negeri ini selaku konsumen dan selaku pelaku bisnis yang ada. Pelaku bisnis harus taat dengan apa yang telah diputuskan pemerintah atau pihak yang berwenang tersebut dan konsumen harus menerima dan mulai membiasakan diri untuk membawa sendiri kantong atau wadah untuk barang belanjaannya.

Dari sisi pelaku bisnis, terutama ritel modern dan toko/tenant yang selam ini sudah menerapkan kantong plastik berbayar, barang tentu akan kehilangan sumber pendapatannya, yang tadinya satu ritel modern bisa meraub pendapatan dari kantong plastik berbayar sehari bisa mencapai angka jutaan rupiah hilang.

Dipihak konsumen, harus sedikit "repot" atau harus menyediakan waktu untuk mempersiapkan kantong atau wadah barang belanjaannya sebelum pergi ke mini market, ritel modern tersebut.

Namun, pelarangan penggunaan kantong plastik atau larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini, belum diikuti dan atau belum dilakukan di pasar-pasar tradisonal dan pasar pada umumnya. Pelaku bisnis atau pedagang masih menyediakan kantong plastik.

Bila disimak, penggunaan kantong plastik ini luar biasa banyak, seiring dengan semakin banyaknya jumlah konsumen berbelanja dan seiring dengan semakin banyaknnya item barang yang akan dibeli konsumen.

Contoh sederhana saja, pada saat saya menemani istri berbelanja ke pasar yang menydiakan berbagai kebutuhan sehari-hari, terutama barang-barang makanan, sayur, ikan dan lainnya. Setiap saya menemani istri berbelanja sedikitnya ada 5 sampai 10 kantong plastik. Misalnya pada saat membeli ikan ada 3 kantong plastik, karena ada 3 jenis ikan yang dibelii, pada saat belanja  seterusnya sampai10 bahkan lebih. Dengan demikian, artinya satu konsumen bisa menggunakan atau diberikan pedagang 5-10 kantong plastik. Seandainya ada 1000 konsumen yang berbelanja pada satu pasar sehari di Palembang, maka sedikitnya akan ada 10.000 unit kantong plastik yang akan beredar yang dikeluarkan satu pasar tersebut.


Harus Terus Digencarkan!

Dengan menyimak bahwa pelarangan penggunaan kantong plastik dan atau pelarangan penggunaan kantong plastik sekali pakai ini baik dan sangat mendukung program ramah lingkungan, maka kebijakan ini harus terus dikawal dan harus terus digencarkan.

Jangan ada lagi pihak yang melawan atau "menganggkangi" kebijakan yang sudah diberlakukan tersebut. Semua pihak harus mendukung dan harus menjalankannya, agar kebijakan ini bisa berjalan dan efektif.

Selanjutnya konsumen harus membiasakan diri untuk membawa sendiri kantong atau wadah untuk barang belanjaannya. Kebiasan ini selain mendukung program ramah lingkungan juga mendorong konsumen bisa lebih  disiplin.

Dengan adanya kebijakan larangan penggunaan kantong plastik dan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai tersebut, maka konsumen   akan menggunakannnya kembali untuk berbelanja berikutnya.

Bagi pelaku bisnis dan atau penjual, bisa menghemat pengeluarannya, karena mereka sudah tidak lagi menyediakan kantong plastik. Dengan demikian, satu komponen pengeluaraannya sudah hilang, bisa hemat, dan bisa saja akan menekan harga barang.


Kemudian yang perlu didorong juga adalah pedagang pada pasar tradsoonal dan pasar pada umumnya serta pedagang kaki lima yang tersebar disudut-sudut kota, agar program pelarangan penggunaan kantong plastik atau pelarangan penggunaan  kantong plastik sekali pakai ini bisa berjalan pada semua pelaku bisnis,  semua lini pasar, penggunaan kantong plastik berkurang dan agar program ramah lingkungan dapat terwujud. Semoga!!!!!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun