Oleh Amidi
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran : Nomor: SE-06/PSLB3-PS/2015 tentang langkah antisipasi penerapan kebijakan kantong plastik berbayar pada usaha ritel modern.
Kebijakan plastik berbayar resmi diterapkan pada ritel modern, pemerintah dan Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia( APRI) sepakat memberlakukan penggunaan kantong plastik berbayar seharga Rp.200,- sampai Rp. 500,- per lembar untuk mengurangi limbah plastik mulai 21 Februari 2016 bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (CNN Indonesia.com, 22 Februari 2016).
Kebijakan kantong plastik berbayar dimaksudkan untuk mengantisipasi dampak sampah plastik yang terus bertambah, karena sampah plastik sulit diurai, dan dimaksudkan juga untuk mendorong perilaku masyarakat agar lebih bijak dalam penggunaan kantong plastik.
Saat ini berdasarkan data dari Greeneration rata-rata pemakaian kantong plastik per orang di negeri ini adalah 700 lembar per tahun. Sampah kantong plastik di negeri ini sudah mencapai 4.000 ton per hari, sehingga sekitar 100 milyar kantong plastik dikonsumsi per tahunnya.
Sehubungan dengan surat edaran tersebut, awalnya, hanya beberapa kota saja yang menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar tersebut, namun karena dilandasai beberapa pertimbangan (terlebih petimbangan ekonomi dari sisi pelaku usaha), sehingga diikuti pula oleh kota lain di negeri ini, termasuk Kota Palembang yang berada di Provinsi Sumatera Selatan
Di Palembang sendiri sejak tahun 2022 lalu, penerapan kantong plastik berbayar tersebut mulai gencar diberlkukan, berbagai tanggapan konsumen, ada pro dan ada kontra. Begitu juga tanggapan masyarakat termasuk para pengamat ekonomi dan lingkungan pun, ada yang pro dan ada yang kontra. (SRIPOKU.com, 31 Agustus 2022).
Konsumen Tak Berdaya..
Mencermati kebijakan dan pemberlakuan kantong plastik berbayar tersebut, ternyata justru menguntungkan pelaku usaha (toko dan atau gerai ritel) yang menerapkan atau memberlakukannya, dan merugikan konsumen.
Salah satu hak konsumen yakni hak konsumen harus mendapatkan pelayanan yang baik dari pelaku usaha (toko dan atau gerai ritel) tempat mereka berbelanja tersebut, sepertinya terabaikan.
Pelayanan yang baik terhadap konsumen tersebut salah satunya konsumen harus dapat membawa barang-barang yang dibelinya tersebut dengan nyaman, untuk itu tempat mereka berbelanja harus menyediakan "wadah" berupa kantong plastik atau bentuk lainnya. Sementara kantong plastik yang harus mereka dapatkan tersebut berbayar dengan harga kisaran antara Rp. 200,- sampai dengan Rp. 500,-
Bila dikalkulasi secara sederhana saja, misalnya suatu group ritel modern di suatu daerah katakanlah mempunyai 1.00 unit gerai yang telah menerapkan kantong plastik berbayar dengan menetapkan Rp 300,- per kantong plastik, seandainya konsumen yang berbelanja di 100 unit gerai ritel modern tersebut sebanyak 1.000 orang rata-rata per hari saja, dengan asumsi satu konsumen diberikan/membayar satu kantong plastik, maka akan terkumpul uang sebesar Rp. 30.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) per hari, suatu angka yang tergolong cukup besar,bukan?
Wajar, kalau persoalan yang satu ini menggelitik pelaku usaha lain (diluar ritel modern) yang ada hubungannya dengan penyediaan kantong plastik untuk membawa barang yang dibeli konsumen di suatu toko atau gerai tertentu juga akan memberlakukan kantong plastik berbayar.
Misalnya ada juga toko atau gerai menerapkan kantong plastik berbayar dan goodie bag berbayar, yang harganya dengan kisaran untuk kantong plastik Rp. 200,- sampai Rp. 500,- per kantong dan untuk goodie bag sebesar Rp 500,- sampai Rp. 2.000 per goodie bag.
Pemerintah Palembang Melarang Penggunaan Kantong Plastik?Â
Sehubungan dengan ini, pemerintah Kota Palembang di Provinsi Sumatera Selatan akan melarang pelaku bisnis memakai kantong plastik guna mengurangi sampah plastik mulai Januari 2025.
Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik.
Ia mengatakan Palembang yang memiliki 1.7 juta jiwa penduduk, masing-masing penduduk menghasilkan 0,4 kg sampah dan 30 persen-nya sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000-1.500 ton per hari dan ia akan terurai hingga ratusan tahun. (Sumsel.Antaranews.com, 26 Desember 2024).
Kebijakan Pj Walikota Palembang tersebut, patut diberikan apresiasi dan didukung penuh, karena selain sampah plastik tersebut sudah meresahkan dan mengancam lingkungan juga akan membebani konsumen yang harus membayar kantong plastik pada saat berbelanja pada toko atau ritel tertentu yang meberlakukan kantong plastik berbayar.
Kemudian, kalau ditilik dari fakta lapangan, bahwa penerapan kantong plastik berbayar tersebut hanya diberlakukan atau diterapkan oleh toko atau ritel yang berskala besar, sedangkan warung atau toko-toko berskala kecil tidak menerapkan, tidak menerapkan saja toko mereka sepi apalagi mereka akan menerapkannya.
Dengan demikian, kebijakan larangan menggunakan kantong plastik tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan keadilan di kalangan pelaku bisnis yang ada di Kota Palembang yang tercinta ini.
Jangan Ada Penundaan/pembatalan.
Jika diperhatikan secara seksama, memang sudah mendesak kebijakan ini harus diambil atau diberlakukan. Selain akan mengurangi sampah plastik, menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan keadilan di kalangan pelaku bisnis, juga diperuntukkan agar ada dorongan kreatifitas anak daerah ini.
Jika selama ini, setiap kita akan mewadahi sesuatu, barang, makanan, minuman atau apa pun bentuknya selalu menggunakan plastik, maka dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik tersebut, anak darah ini akan tidak lagi menggunakan kantong plastik tersebut.
Kemudian yang ada akan ada alternatif penggunaan wadah tersebut, apakah dari kertas, apakah dari "sangkek", apakah dari membawa sendiri dari rumah kantong non plastik pada saat mereka akan berbelanja.
Dalam hal ini, akan mendorong timbulnya kreativitas, akan muncul kreativitas membuat kantong dari kertas, dari kain atau dari bahan lainnya dan seterusnya. Kemudian dari kreativitas yang muncul, tentu akan mendatangkan pendapatan.
Artinya anak daerah ini akan mempunyai kesempatan untuk memburu rupiah melalui kreativitasnya menciptakan/membuat kantong dari kertas, dari kain, dari bahan lainnya yang akan mereka jual ke toko-toko atau ke konsumen secara langsung.
Memberdayakan Potensi Lokal dan harus diikuti yang lain.
Jika selama ini, di negeri ini atau daerah ini, hampir sebagian besar barang-barang termasuk kantong plastik didatangkan dari luar dan atau dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau dari luar Kota Palembang, kini sudah saatnya anak negeri ini atau daerah ini sendiri yang dapat memproduksi kantong yang akan digunakan untuk berbelanja tersebut.
Untuk itu kebijakan pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut, harus diikuti oleh pemerintah Kota atau Daerah lain di negeri ini.
Kebijakan ini, selain akan menghentikan pemberlakukan kantong plastik berbayar yang akan meringankan konsumen, juga akan menciptakan kreativitas anak negeri ini yang akan mendatangkan pendapatan, serta akan mewujudkan keinginan pemerintah agar anak negeri ini dapat menjaga kelestarian lingkungan.
Harus ada Kemauan Keras
Untuk mewujudkan dan atau melaksanakan kebijakan yang strategis tersebut, pemerintah Kota Palembang harus didukung oleh berbagai komponen, harus didukung pemerintah Provinsi, harus didukung pemerintah Kabupaten/Kota, harus didukung lembaga swadaya masyarakat (LSM), harus didukung Kalangan akademisi, harus didukung oleh masyarakat terutama masyarakat selaku konsumen.
Begitu juga dengan penerapan kebijakan larangan penggunaan kantong plastik pada Kota atau Daerah lain di negeri ini, harus didukung dan disambut dengan baik serta harus ada kerjasama antar semua komponen, agar apa yang menjadi tujuan dan harapan kita tersebut dapat terwujud.
Jika masih ada pelaku bisnis yang menggunakan kantong plastik bahkan menggunakan kantong plastik berbayar tersebut, harus ada tindakan tegas, baik dari sisi konsumen sendiri yakni dengan jalan tidak menerima dan dari sisi pemerintah harus ada ketegasan melalui hukuman (funishment) untuk pembinaan dan pembelajaran.
Kebijakan larangan menggunakan kantong plastik yang dilakukan pemerintah Kota Palembang tersebut dan nantinya akan diikuti oleh pemerintah Kota atau Daerah lain di negeri ini nanti, harus disambut dengan baik, konsumen harus menerima, masyarakat secara umum harus memahaminya dengan baik.Â
Memang perlu masih perlu edukasi kepada konsumen dan atau masyarakat, agar masyarakat memahami betul maksud dari pada larangan menggunakan kantong plastik tersebut.
Begitu juga dengan pelaku bisnis, mereka juga harus menerima dengan hati yang lapang. Bukankah bagi toko atau gerai ritel yang selama ini memberlakukan kantong plastik berbayar tersebut sudah banyak "mengeruk keuntungan", maka sudah saatnya berkonsentrasi saja untuk mengambil keuntungan dari barang-barang yang mereka jual saja.
Selanjutnya kebijakan yang baik ini harus dikawal, jangan sampai sebelum dilaksanakan sudah ditelan bumi, kebijakan ini harus benar-benar dijalankan. Setelah berjalan harus ada pihak, baik pemerintah sendiri maupun pihak yang ditugasi untuk mengawasi pelaksanaan di lapangan, agar kebijakan ini benar-benar berjalan dan efektif. Semoga!!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H