Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pemda Kota Palembang Melarang Penggunaan Kantong Plastik, yang Lain Perlu Mengikutinya!

31 Desember 2024   06:35 Diperbarui: 31 Desember 2024   16:42 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penggunaan kantong plastik (Sumber: Shutterstock via KOMPAS.com)

Pj Walikota Palembang Cheka Virgowansyah mengatakan bahwa pihaknya mengeluarkan edaran larangan pemakaian kantong plastik guna mengurangi penggunaan plastik.

Ia mengatakan Palembang yang memiliki 1.7 juta jiwa penduduk, masing-masing penduduk menghasilkan 0,4 kg sampah dan 30 persen-nya sampah plastik dan menghasilkan hingga 1.000-1.500 ton per hari dan ia akan terurai hingga ratusan tahun. (Sumsel.Antaranews.com, 26 Desember 2024).

Kebijakan Pj Walikota Palembang tersebut, patut diberikan apresiasi dan didukung penuh, karena selain sampah plastik tersebut sudah meresahkan dan mengancam lingkungan juga akan membebani konsumen yang harus membayar kantong plastik pada saat berbelanja pada toko atau ritel tertentu yang meberlakukan kantong plastik berbayar.

Kemudian, kalau ditilik dari fakta lapangan, bahwa penerapan kantong plastik berbayar tersebut hanya diberlakukan atau diterapkan oleh toko atau ritel yang berskala besar, sedangkan warung atau toko-toko berskala kecil tidak menerapkan, tidak menerapkan saja toko mereka sepi apalagi mereka akan menerapkannya.

Dengan demikian, kebijakan larangan menggunakan kantong plastik tersebut juga dimaksudkan untuk menciptakan keadilan di kalangan pelaku bisnis yang ada di Kota Palembang yang tercinta ini.

Jangan Ada Penundaan/pembatalan.

Jika diperhatikan secara seksama, memang sudah mendesak kebijakan ini harus diambil atau diberlakukan. Selain akan mengurangi sampah plastik, menjaga kelestarian lingkungan dan menciptakan keadilan di kalangan pelaku bisnis, juga diperuntukkan agar ada dorongan kreatifitas anak daerah ini.

Jika selama ini, setiap kita akan mewadahi sesuatu, barang, makanan, minuman atau apa pun bentuknya selalu menggunakan plastik, maka dengan adanya larangan penggunaan kantong plastik tersebut, anak darah ini akan tidak lagi menggunakan kantong plastik tersebut.

Kemudian yang ada akan ada alternatif penggunaan wadah tersebut, apakah dari kertas, apakah dari "sangkek", apakah dari membawa sendiri dari rumah kantong non plastik pada saat mereka akan berbelanja.

Dalam hal ini, akan mendorong timbulnya kreativitas, akan muncul kreativitas membuat kantong dari kertas, dari kain atau dari bahan lainnya dan seterusnya. Kemudian dari kreativitas yang muncul, tentu akan mendatangkan pendapatan.

Artinya anak daerah ini akan mempunyai kesempatan untuk memburu rupiah melalui kreativitasnya menciptakan/membuat kantong dari kertas, dari kain, dari bahan lainnya yang akan mereka jual ke toko-toko atau ke konsumen secara langsung.

Memberdayakan Potensi Lokal dan harus diikuti yang lain.

Jika selama ini, di negeri ini atau daerah ini, hampir sebagian besar barang-barang termasuk kantong plastik didatangkan dari luar dan atau dari luar Provinsi Sumatera Selatan atau dari luar Kota Palembang, kini sudah saatnya anak negeri ini atau daerah ini sendiri yang dapat memproduksi kantong yang akan digunakan untuk berbelanja tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun