Oleh Amidi
Â
Setelah melalui pembahasan yang panjang, akhirnya ditetapkanlah Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) dan termasuklah Upah Minimum Sektoral.
Cnbc Indonesia.com, 04 Desember 2024, memberitakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi mengeluarkan  Peraturan Menteri  Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan  Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota  (UMK) tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen.
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, maka semua UMP yang berlaku pada tahun 2025 nanti telah mengalami kenaikan, tak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan.
Seputar Kenaikan UMP.
Bila disimak, UMP berbagai Provinsi yang ada di negeri ini cukup beragam, sesuai dengan pencapaian kebutuhan hidup layak dan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi suatu Provinsi atau suatu wilayah. Ada yang masih berkisar Rp. 2 juta-an, ada yang sudah mencapai Rp. 3 juta-an dan ada yang sudah mencapai Rp. 5 jutaan.
Â
Di provinsi Sumatera Selatan, UMP tahun 2025 naik menjadi  Rp. 3.681.571,- sedangkan Upah Minimum Sektoral Provinsi naik menjadi Rp. 3.733.424,-..
Bila diperhatikan kondisi yang terjadi dilapangan, adanya kenaikan UMP tersebut, ada yang sudah merasa  puas dan ada yang merasa belum puas. Dikalangan  pekerja, secara umum, kenaikan UMP tersebut memberi angin segar bagi mereka, apalagi mengingat saat ini kondisi ekonomi dirasakan masih sulit. Namun, dikalangan pelaku bisnis atau pemberi kerja , kenaikan UMP tersebut akan menjadi "momok" bagi mereka,mengapa?
Bagi pelaku bisnis, kenaikan UMP tersebut, akan mempengaruhi besaran pengeluaran mereka, terutama besaran untuk kompensasi. Sehingga, ada yang merasa keberatan dan ada yang menerima begitu saja.
Kemudian, pekerja juga masih harap-harap-cemas. Apakah UMP yang sudah mengalami kenaikan tersebut, benar-benar akan direalisasikan atau hanya sekedar "angin segar" saja.
Haparan !
Bila dicermati, dilapangan, para pekerja memang jauh-jauh hari sudah menantikan akan adanya kenaikan UMP tersebut. Memang dari pengalaman masa lalu, pekerja senantiasa mengharapkan adanya kenaikan dan mereka menunggu berapa besaran kenaikannya.
Jika ditelaah, kenaikan UMP 6.5 persen tersebut, sebenarnya sudah cukup untuk mengimbangi kenaikan harga-harga barang saat ini dan mengimbangan kondisi ekonomi sulit yang tengah dihadapi oleh kalangan menengah dan bawah.
Â