Konsumen sepertinya berada pada pihak yang tidak berdaya dan atau berada pada posisi yang lemah, mereka perlu perlindungan, mereka perlu adanya kepastian dalam menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk. Memang di negeri ini sudah ada lembaga perlindungan konsumen, sudah ada lembaga pengawas dan persaingan usaha.
Lembaga perlindungan konsumen sebagai tempat konsumen untuk mengeluhkan dan melaporkan persoalan yang dihadapinya, melaporkan jika hak-hak konsumen terabaikan, melaporkan jika suatu produk menimbulkan persoalan kesehatan, melaporkan jika ada pelaku bisnis yang tidak memberikan hal-hak konsumen.
Sekali lagi, konsumen hanya mempunyai hak untuk menyampaikan atau melaporkan persoalan tersebut saja. Untuk menindak lanjutinya tergantung kepada lembaga-lembaga yang ada tersebut.
Konsumen Harus Dilindungi!
Dalam menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk makanan, minuman, obat, kosmetik atau lainnya, konsumen harus benar-benar mengetahui bahwa suatu produk tersebut harus benar-benar aman untuk digunakan atau dikonsumsi atau harus benar-benar aman dari faktor yang membahayakan kesehatan.
Untuk itu, konsumen harus benar-benar dapat diberikan kepastian dalam menggunakan atau mengkonsumsi suatu produk makanan, minuman, obat, kosmetik atau lainnya tersebut.
Konsumen tidak hanya diidentikkan bak raja, yang harus diberikan pelayanan yang baik, prima dan memuaskan, tetapi konsumen juga harus dipahami sebagai bagian integral untuk memastikan unit bisnis kita bisa bertahan atau tidak dan konsumen harus dipahami sebagai bagian dari pihak yang akan menentukan kemajuan atau perkembangan unit bisnis yang kita lakoni.
Untuk itu, konsumen sangat dibutuhkan oleh pelaku bisnis, pelaku bisnis bergantung dengan konsumen, konsumen juga merupakan orang yang akan menentukan keberlangsungan unit bisnis yang kita lakoni. Dengan demikian, antara konsumen dan pelaku bisnis atau produsen atau penjual merupakan dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan.Â
Dengan memahami keberadaan konsumen tersebut, diharapkan pelaku bisnis tidak hanya akan memposisikan konsumen sebagai raja, tetapi akan memposisikan konsumen juga sebagai mitra. Kemudian pihak yang berwenang sebaiknya melakukan pemeriksaan dan pengawasan lapangan secara intens dan rutin serta dirahasiakan, agar konsumen senantiasa dilindungi dan unit bisnis yang dilakoni oleh pelaku bisnis tetap bisa bertahan. Semoga!!!!!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H