Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Mohon Jangan Samakan Dunia Pendidikan dengan Dunia Industri!

31 Agustus 2024   06:19 Diperbarui: 2 September 2024   14:54 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Amidi

  • Akhir-akhir ini dunia pendidikan, terutama pendidikan tinggi atau Perguruan Tinggi (PT) ada kecenderungan akan dijadikan atau keberadaannya akan disamakan dengan dunia industri. Tidak sedikit pengelola PT yang ada memberlakukan sistem kapitalis tak ubahnya pengelolaan unit bisnis atau industri.

  • Biaya pendidikan pada PT kini cenderung meningkat, penentuan harga kuliah atau uang kuliah yang sudah tidak memperhitungkan biaya yang timbul, seakan-akan uang kuliah ditetapkan "semaunya saja".


Uang Kuliah Cendrung Meningkat.

Belum lenyap dari ingatan kita, hiruk pikuk kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada PT Negeri (PTN) beberapa waktu yang lalu, kini pemerintah menjadikan atau merubah status PTN menjadi PTN Berbadan Hukum atau PTN BH.

Kalau ditilik dari status PTN di negeri ini, PTN memiliki tiga status, PTN Badan Hukum atau PTN BH, PTN Badan Layanan Umum atau PTN BLU dan PTN sebagai Satuan Kerja Kementerian (PTN Satker).

Kini Kemendikbud pada tahun 2024 ini sudah menjadikan 21 PTN yang statusnya sudah resmi berubah menjadi PTN BH (lihat KOMPAS.com, 14 Agustus 2024)

Bila disimak, uang kuliah, apakah itu uang kuliah pada PTN maupun PT Swasta (PTS) dari tahun ke tahun cenderung meningkat. Dengan kata lain, setiap tahun uang kuliah, baik itu Uang Kuliah Tunggal (UKT), Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) maupun Uang Pangkal setiap tahun mengalami kenaikan.

Bila dicermati, kenaikan uang kuliah tersebut, bila dilakukan pendekatan dengan faktor produksi atau bahan-bahan yang dibutuhkan oleh PT dalam operasional pendidikannya, sah-sah saja. Karena memang faktor produksi atau bahan-bahan yang mereka butuhkan tersebut memang harganya mengalami peningkatan (inflasi). Gaji dan atau honor tenaga pengajar setiap tahun harus disesuaikan alias ditingkatkan.

Namun, ada sisi lain yang bisa dilakukan sebagai pertimbangan dalam menetapkan uang kuliah tersebut. Paling tidak kenaikan uang kuliah tersebut harus sebanding dengan adanya kenaikan faktor produksi atau bahan-bahan yang dibutuhkan tersebut.

Namun, yang terjadi, terkadang kenaikan uang kuliah tersebut sangat bombastis, seperti tanpa mempertimbangkan persentase kenaikan faktor produksi atau bahan-bahan yang dibutuhkan tersebut.

Sehingga, orangtua calon mahasiswa atau orangtua mahasiswa merasa berkeberatan atas kenaikan uang kuliah tersebut. Apalagi bila ditinjau dari kondisi keuangan orang tua mahasiswa dan atau kondisi ekonomi negeri ini saat ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun