Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Perilaku Nasabah Kelas Menengah, "Masuk-Tarik" Kini Makin Marak?

31 Juli 2024   16:15 Diperbarui: 1 Agustus 2024   12:43 734
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi-- tabungan. (Dok Shutterstock via Kompas.com)

Betapa tidak, karena nasabah kelas menengah dan atau kelas menengah bawah ini, terbiasa dengan masuk-tarik. Saat ini hampir semua institusi/lembaga/unit bisnis telah membayar gaji/honor pekerja mereka melalui bank. 

Artinya, setiap bulan pada tanggal tertentu institusi/lembaga/unit bisnis tersebut melalui bendahara akan menstransfer gaji/honor para pekerjanya ke reking masing-masing yang dimiliki pekerja pada bank.

Nah, biasanya, begitu gaji/honor mereka baru saja masuk atau baru saja ditransfer oleh bendahara institusi/lembaga/unit bisnis tempat mereka bekerja, tidak lama kemudian sudah mereka tarik. 

Bahkan tidak heran bila mereka terus mengintip saldo mereka, untuk mengetahui apakah gaji/honornya sudah ditransfer atau belum. Misalnya jika institusi/lembaga/unit bisnis tersebut membayar gaji/honor pekerjanya setiap awal bulan atau setiap pada tanggal 1, maka bila pada tanggal 1 tersebut bertepatan dengan hari libur atau hari besar, mereka sudah mengintip-initip atau "mengecek" melalui ATM atau "mengecek" aplikasi bank yang dimilikinya sebelum tanggal 1, misalnya pada tanggal 29, 30 atau pada tanggal 31, siapa tahu bendahara sudah menstransfer pada tanggal tersebut.

Namun sayang, kebanyakan pihak institusi/lembaga/unit bisnis melalui bendahara terkadang bila tanggal 1 bertepatan dengan hari libur atau hari besar, biasanya mereka membayar pada tanggal berikutnya yakni pada tanggal 2 atau pada tanggal 3 hari kerja. Kasihan pekerja! 

Nasabah atau Bank yang Diuntungkan!

Nasabah akan dikenakan biaya administrasi apabila melakukan transaksi. Bank mengenakan biaya/jasa penarikan dana melalui mesin ATM, atau biaya adminsitrasi lainnya, baik transaksi dengan sistem manual maupun transaksi dengan sistem online atau digital. Semakin sering nasabah menarik dananya atau memindahkan (transfer) dananya, semakin besar biaya yang dikenakan pada nasabah.

Jika sekali transaksi biaya administrasi atau biaya menggunakan mesin ATM pada bank tempat kita menyimpan dikenakan sebesar Rp2.500,-, sekali transaksi, maka apabila kita melakukan 10 kali transaksi saja atau 10 kali sebulan menarik uang melalui mesin ATM nya, maka kita sudah dikenakan biaya sebesar Rp25.000,-, sebulan.

Belum lagi bila kita menarik uang pada mesin ATM milik bank lain atau pada mesin ATM bersama, maka kita akan dikenakan biaya tarik tunai melalui mesin ATM tersebut berkisar antara Rp7.500,- sampai R10.000,- sekali menarik uang. Dengan demikian, maka lebih besar lagi biaya yang dikenakan pada nasabah.

Begitu juga bila kita melakukan transaksi melalui aplikasi milik bank tempat kita menyimpan dana, selain kita akan dikenakan biaya administrasi atau biaya lainnya, kita juga harus menanggung biaya pulsa (paket pulsa) pada handphone yang kita gunakan untuk mengakses aplikasi tersebut.

Jika sebagian besar nasabah kelas menengah bawah tersebut melakukan yang demikian, katakanlah satu bank memiliki 1 juta nasabah notabene melakukan transaksi yang dikenakan biaya sekitar Rp25.000,- sebulan, karena sering melakukan transaksi atau sering menarik dana/simpnannya (10 kali sebulan), maka bank tersebut akan memperoleh penghasilan dari biaya tersebut sebesar Rp. 25 milyar. Suatu angka yang tidak kecil, bukan?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun