Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pada Dasarnya Program yang Berhubungan Pemungutan Cuan kepada Rakyat Itu Sah-sah Saja!

23 Juli 2024   14:07 Diperbarui: 23 Juli 2024   14:22 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Program wajib asuransi kendaraan jenis mobil dan motor mulai awal tahun 2025 adalah  mengacu pada  Undang-undang Pengembangan dan Penguatan  Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa  auransi kendaraan dapat menjadi "wajib" bagi selurluh pemilik mobil dan motor. (cnbcIndonesia, 18 Juli 2024)

Kompas.com, 18 Juli 2024, mengungkap bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor  (mobil dan motor) didaftarkan asuransi third party liability  (TPL) mulai tahun 2025, bahwa TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko atas  tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga. Namu asuransi TPL masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum  pelaksanaanya. Rencana pemberlakukan asuransi TPL bagian dari implementasi  UU PPSK yan ditetepkan pada 12 januari 2023.

Setelah program wajib asuransi kendaraan ini, bisa saja ke depan akan ada lagi program pemungutan cuan kepada rakyat, seperti mulai terdengar akan ada lagi pemungutan cuan rakyat untuk kebencanaan.

 

Kendala Cuan.

Namun sayang, rakyat yang akan kita pungut cuan nya tersebut, terkendala dengan cuan yang mereka miliki. Kita tahu bahwa sebagian besar anak negeri ini baru memperoleh pendapatan/penghasilan yang "pas-pas-an"  bahkan mereka terkdang berada dalam kondisi "lebih besar pasak dari pada tiang"

Dengan kata lain, mereka belum sejahtera sejati atau belum sejahtera yang sebenarnya, mereka baru sejahtera pada tatanan "pandangan" saja. Betapa tidak?, memang mereka kita lihat mempunyai mobil, tetapi untuk membeli mobil dengan "utang" atau "kredit", begitu juga dengan kepemilikan rumah dan yang lainnya, terkadang mereka membeli perabot rumah tangga pun dengan jalan utang atau kredit.

Disatu sisi pendapatan/penghasilan  mereka masih kecil, disisi lain mereka harus memenuhi kebutuhan yang "banyaaaauuuk" sekali, inilah dinamika yang ada atau inilah fenomena yang bisa kita saksikan.

Belum lagi, bila kita hubungkan dengan pemungutan-pemungutan sebelumnya yang sudah kita lakukan, potongan ini dan potongan itu sudah menunggu. Sehingga, tidak heran kalau mereka sudah "makan tabungan" bagi yang masih mempunyai tabungan, yang tidak memiliki tabungan terpaksa tentu mereka akan memilih menahan pengeluarannya.

 

Bagaimana Sebaiknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun