Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Asuransi Kendaraan Kredit Berbeda dengan Asuransi TPL

21 Juli 2024   17:34 Diperbarui: 23 Juli 2024   11:09 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Amidi

Asuransi yang diwajibkan pada konsumen kendaraan (mobil dan motor) yang membeli secara kredit sudah berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada persoalan di kalangan konsumen.

Entah mengacau pada asuransi yang diberlakukan pada kendaraan yang dibeli oleh konsumen secara kredit tersebut atau pertimbangan lainnya, pemerintah berencana akan memberlakukan asuransi kepada semua pemilik kendaraan (mobil dan motor) di negeri ini.

Asuransi Kendaraan Dibeli Kredit.

Bila dicermati, konsumen yang membeli mobil atau motor secara kredit, maka mobil atau motornya wajib dilindungi oleh asuransi mobil atau asuransi motor. Hal ini dilakukan bertujuan agar konsumen tidak menanggung kerugian yang sangat besar jika kendaraannya mengalami kerusakan atau kehilangan. (allianz.co.id)

Kemudian asuransi yang diberlakukan pada konsumen mobil atau motor yang membeli secara kredit akan memberikan perlindungan financial kepada tertanggung (bank dan lembaga keuangan lain yang terlibat dalam pembelian kendaraan kredit tersebut) atas kerugian yang diderita akibat gagal bayarnya kredit yang diajukan oleh debitur tertanggung yang disebabkan oleh debitur tertanggung tidak melaksanakan kewajiban sesuai perjanjian kredit tanpa memperhatikan apa pun penyebabnya (askrindo.co.id)

Tidak hanya itu, asuransi yang diwajibkan pada konsumen yang membeli mobil atau motor secara kredit tersebut pun sangat kuat dan atau melekat dengan terlaksana atau tidaknya akad kredit tersebut.

Dengan kata lain, jika konsumen yang akan membeli mobil atau motor secara kredit tersebut tidak ikut asuransi mobil atau motor tersebut, maka bisa saja konsumen tidak diperbolehkan membeli secara kredit atau bisa saja akad kredit tidak dilaksanakan.

Begitu kuatnya atau begitu melekatnya asuransi yang diwajibkan oleh lembaga penyedia kredit (leasing dan atau lainnya) tersebut.

Asuransi merupakan suatu komponen pembelian mobil atau motor secara kredit yang harus ditanggung oleh konsumen.

Asuransi Kepada Semua Mobil dan Motor.

Beberapa hari ini publik dihebohkan dengan rencana pemerintah akan menerapkan asuransi pada semua kendaraan jenis mobil dan motor. Dengan kata lain semua pemilik mobil atau motor diwajibkan untuk diasuransikan.

Adapun landasan Mobil dan motor wajib asuransi mulai tahun 2025 adalah mengacu pada Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi "wajib" bagi seluruh pemilik mobil dan motor. (cnbcIndonesia, 18 Juli 2024)

Kompas.com, 18 Juli 2024, mengungkap bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor (mobil dan motor) didaftarkan asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun 2025, bahwa TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.

Namun asuransi TPL masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaanya.

Rencana pemberlakukan asuransi TPL bagian dari implementasi UU PPSK yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.

Kenyataan Lapangan.

Terlepas dari itu semua, yang jelas asuransi kendaraan (mobil dan motor) terutama bagi konsumen yang membeli secara kredit, selama ini sudah berjalan dan tidak ada persoalan, walaupun secara implisit mereka terpaksa ikut asuransi kendaraan yang dibeli secara kredit tersebut, jika tidak, maka mereka tidak diperkenankan membeli secara kredit, atau akad kreditnya dibatalkan.

Dengan adanya asuransi kendaraan yang dibeli secara kredit tersebut, tidak hanya konsumen atau pihak yang membeli kendaraan secara kredit tersebut mendapatkan perlindungan, tetapi pihak penyedia kredit (leasing atau lembaga keuangan lainnya) akan merasa aman.

Namun, apakah konsumen sudah mendapatkan manfaat asuransi tersebut secara maksimal atau apakah konsumen sudah memanfaatkan asuransi tersebut secara maksimal?

Bila disimak, tidak sedikit konsumen yang belum memanfaatkan asuransi kendaraan yang mereka beli secara kredit tersebut. Tidak sedikit konsumen malas melakukan klaim asuransi-nya, tidak sedikit konsumen yang tidak memahami bagaimana meng-klaim asuransi tersebut.

Hal ini lebih nyata lagi, bila kita saksikan pemilik kendaraan jenis motor yang dibeli secara kredit, mereka sebagian besar malas melakukan klaim asuransinya atas kerusakan kendaraannya, karena kecelakaan, karena ditabrak orang, karena dicuri orang. Terkadang begitu motor nya rusak, atau hilang, mereka tidak peduli dengan asuransi yang dimiliki-nya tersebut.

Mengapa demikian?

Jawabnya beragam, ada yang merasakan rumitnya mengurus klaim asuransi tersebut, ada yang membandingkan biaya yang mereka akan keluarkan tanpa asuransi akan sama saja dengan mereka bila melakukan klaim asuransi-nya, ada yang merasakan justru mereka akan menderita kerugian financial bila melakukan klaim asuransi, karena akan ada opportunity cost yang tinggi, karena pengurusannya lama dan berbelit-belit.

Kemudian beberapa tahun terakhir ini, bila kita akan melakukan klaim asuransi mobil, kita harus membayar terlebih dahulu.

Misalnya kita akan melakukan klaim me-ngecat mobil karena disenggol atau karena tabrakan ringan, kita akan di-"cas" atau dikenakan oleh pihak yang bekerja sama dengan pihak asuransi. 

Misalnya kita akan me-ngecat mobil yang lecet atau kempot, bengkel yang bekerja sama dengan asuransi yang akan mengecat mobil kita meminta bayaran terlebih dahulu dengan memperhitungkan berapa titik yang akan di cat. Ada yang megenakan cas Rp. 300.000,- per titik.

Bila mobil kita akan di klaim untuk di cat sebanyak 5 titik, maka kita akan membayar terlebih dahulu sebesar Rp. 1.500.000,-. Dengan demikian, bila mereka membandingkan untuk mengecat sendiri pada bengkel umum (bukan pada bengkel mitra asuransi), bisa saja mereka mengeluarkan uang lebih kecil dari jumlah uang yang harus dibayar pada bengkel mitra asuransi tersebut.

Untuk itu bila pemerintah akan menerapkan wajib asuransi TPL kepada semua pemilik kendaraan (mobil atau motor), maka dikhawatirkan konsumen akan "berkeberatan", terutama konsumen kelas menengah.

Mungkin saja konsumen kelas atas tidak berkeberatan, karena walaupun tidak ada peraturan wajib asuransi TPL tersebut, mereka terkadang dengan sendirinya sudah menyadari pentingnya asuransi.

Namun, perlu diingat ada juga kalangan konsumen kelas atas yang jsutru acuh dengan asuransi kendaraan yang mereka miliki. "Ngapain" mau asuransi, uang mereka banyak "kok". Bila ada kerusakan mereka bisa memperbaiki sendiri, bila mobil hilang, mereka akan membeli kembali.

Memang bagi perusahaan asuransi, pasti akan menyambut baik adanya renacana asuransi TPL tersebut, karena mereka akan meraup cuan yang banyak dari adanya kebijakan tersebut, karena semua pemilik kendaraan di negeri ini akan masuk asuransi.

Apalagi bila pemerintah memberi ketentuan bila konsumen tidak masuk asuransi TPL, maka mereka tidak diperkenankan memiliki kendaraan. Dengan demikian, maka akan lebih banyak lagi konsumen yang akan menjadi "bidikan" perusahaan asuransi.

Sebagai jalan tengah, mungkin perlu dipertimbangkan, apakah sudah selayaknya asuransi TPL tersebut diwajibkan kepada semua pemilik kendaraan yang ada.

Apakah dalam beberapa waktu ke depan, konsumen kelas bawah (untuk mencari cuan) yang mau membeli kendaraan disubsidi asuransinya terlebih dahulu, sementara konsumen kelas atas mungkin sudah bisa diwajibkan atas asuransi TPL tersebut.

Selamat Berjuang!!!!!!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun