Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Asuransi Kendaraan Kredit Berbeda dengan Asuransi TPL

21 Juli 2024   17:34 Diperbarui: 23 Juli 2024   11:09 314
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya kita akan melakukan klaim me-ngecat mobil karena disenggol atau karena tabrakan ringan, kita akan di-"cas" atau dikenakan oleh pihak yang bekerja sama dengan pihak asuransi. 

Misalnya kita akan me-ngecat mobil yang lecet atau kempot, bengkel yang bekerja sama dengan asuransi yang akan mengecat mobil kita meminta bayaran terlebih dahulu dengan memperhitungkan berapa titik yang akan di cat. Ada yang megenakan cas Rp. 300.000,- per titik.

Bila mobil kita akan di klaim untuk di cat sebanyak 5 titik, maka kita akan membayar terlebih dahulu sebesar Rp. 1.500.000,-. Dengan demikian, bila mereka membandingkan untuk mengecat sendiri pada bengkel umum (bukan pada bengkel mitra asuransi), bisa saja mereka mengeluarkan uang lebih kecil dari jumlah uang yang harus dibayar pada bengkel mitra asuransi tersebut.

Untuk itu bila pemerintah akan menerapkan wajib asuransi TPL kepada semua pemilik kendaraan (mobil atau motor), maka dikhawatirkan konsumen akan "berkeberatan", terutama konsumen kelas menengah.

Mungkin saja konsumen kelas atas tidak berkeberatan, karena walaupun tidak ada peraturan wajib asuransi TPL tersebut, mereka terkadang dengan sendirinya sudah menyadari pentingnya asuransi.

Namun, perlu diingat ada juga kalangan konsumen kelas atas yang jsutru acuh dengan asuransi kendaraan yang mereka miliki. "Ngapain" mau asuransi, uang mereka banyak "kok". Bila ada kerusakan mereka bisa memperbaiki sendiri, bila mobil hilang, mereka akan membeli kembali.

Memang bagi perusahaan asuransi, pasti akan menyambut baik adanya renacana asuransi TPL tersebut, karena mereka akan meraup cuan yang banyak dari adanya kebijakan tersebut, karena semua pemilik kendaraan di negeri ini akan masuk asuransi.

Apalagi bila pemerintah memberi ketentuan bila konsumen tidak masuk asuransi TPL, maka mereka tidak diperkenankan memiliki kendaraan. Dengan demikian, maka akan lebih banyak lagi konsumen yang akan menjadi "bidikan" perusahaan asuransi.

Sebagai jalan tengah, mungkin perlu dipertimbangkan, apakah sudah selayaknya asuransi TPL tersebut diwajibkan kepada semua pemilik kendaraan yang ada.

Apakah dalam beberapa waktu ke depan, konsumen kelas bawah (untuk mencari cuan) yang mau membeli kendaraan disubsidi asuransinya terlebih dahulu, sementara konsumen kelas atas mungkin sudah bisa diwajibkan atas asuransi TPL tersebut.

Selamat Berjuang!!!!!!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun