Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi Kendaraan Kredit Berbeda dengan Asuransi TPL yang Akan Diterapkan Tersebut

21 Juli 2024   17:34 Diperbarui: 21 Juli 2024   19:26 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Terlepas dari iru semua, yang jelas asuransi kendaraan (mobil dan motor) terutama bagi konsumen  yang membeli secara kredit,  selama ini sudah berjalan dan tidak ada persoalan, walaupun secara implisit mereka terpaksa ikut  asuransi kendaraan yang dibeli secara kredit tersebut, jika tidak, maka mereka tidak diperkenankan membeli secara kredit, atau akad kreditnya dbatalkan.

Dengan adanya asuransi kendaraan yang dibeli secara kredit  tersebut, tidak hanya konsumen atau pihak yang membeli kendaraan secara kredit tersebut mendapatkan perlindungan, tetapi pihak penyedia kredit (leasing atau lemabaga keuangan lainnya) nya akan merasa aman.

Namun, apakah konsumen sudah mendapatkan manfaat asuransi tersebut secara maksimal atau apakah konsumen sudah memanfaatkan asuransi tersebut secara maksimal?.

Bila disimak, tidak sedikit konsumen yang belum memanfaatkan asuransi kendaraan yang mereka beli secara kredit tersebut. Tidak sedikit konsumen malas melakukan klaim asuransi-nya, tidak sedikit konsumen yang tidak memahami bagaimana meng-klaim asuransi tersebut.

Hal ini lebih nyata lagi, bila kita saksikan pemilik kendaraan jenis motor yang dibeli secara kredit, mereka sebagian besar malas melakukan klaim asuransinya atas kerusakaan kendaraannya, karena kecelakaan, karena ditabrak orang, karena dicuri orang. Terkadang begitu motor nya rusak, atau hilang, mereka tidak peduli dengan asuransi yang dimiliki-nya tersebut.

Mengapa demikian? Jawabnya beragam, ada yang merasakan rumitnya mengurus klaim asuransi tersebut, ada yang membandingkan biaya yang mereka akan keluarkan tanpa asuransi akan sama saja dengan mereka bila melakukan klaim asuransi-nya, ada yang  merasakan justru mereka akan menderita kerugian finacial bila melakukan klaim asuransi, karena akan ada opportunity cost yang tinggi, karena pengurusannya lama dan berbelit-belit.

Kemudian beberapa tahun terakhir ini, bila kita akan melakukan klaim asuransi modil, kita harus membayar terlebih dahulu. Misalnya kita akan melakukan klaim me-ngecat mobil karena disenggol atau karena tabrakan ringan, kita akan di "cas" atau dikenakan  oleh pihak  yang bekerja sama dengan pihak asuransi. Misalnya kita akan me-ngecat mobil yang lecet atau kempot, bengkel  yang bekerja sama dengan asuransi yang akan mengecat mobil kita meminta bayaran terlebih dahulu dengan memperhitungkan berapa titik yang akan di cat. Ada yang megenakan cas Rp. 300.000,- per titik.

Bila  mobil kita akan di klaim untuk di cat sebanyak 5 titik, maka kita akan membayar terlebih dahulu sebebsar Rp. 1.500.000,-. Dengan demikian, bila mereka membandingkan untuk mengecat sendiri pada bengkel umum (bukan pada bengkel mitra asuransi), bisa saja mereka mengeluarkan uang lebih kecil dari jumlah uang yang harus dibayar pada bengkel mitra asuransi tersebut.

Untuk itu bila pemerintah akan menerapkan wajib asuransi TPL kepada semua pemilik kendaraan (mobil atau motor), maka dikhawatirkan konsumen akan "berkeberatan", tertama konsumen kelas menengah. Mungkin saja konsumen kelas atas tidak berkeberatan, karena walaupun tidak ada peraturan wajib asuransi TPL tersebut, mereka terkadang dengan sendirinya sudah menyadari pentingnya asuransi.

Namun, perlu diingat ada juga kalangan konsumen kelas atas yang jsutru acuh dengan asuransi kendaraan yang mereka miliki. "Ngapain" mau asuransi, uang mereka banyak "kok". Bila ada kerusakan mereka bisa memperbaiki sendiri, bila mobil hilang, mereka akan membeli kembali.

Memang bagi perusahaan asuransi, pasti akan menyambut baik adanya renacana asuransi TPL tersebut, karena mereka akan meraub cuan yang banyak dari adanya kebijakan tersebut, karena semua pemilik kendaraan di negeri ini akan  masuk asuransi. Apalagi bila pemerintah memberi ketentuan bila konsumen tidak masuk asuransi TPL, maka mereka tidak diperkeknankan memiliki kendaraan. Dengan demikian, maka akan lebih banyak lagi konsumen yang akan menjadi "bidikan" perusahaan asuransi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun