Kompas.com, 18 Juli 2024, mengungkap bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan rencana pemerintah mewajibkan seluruh kendaraan bermotor (mobil dan motor) didaftarkan asuransi Third Party Liability (TPL) mulai tahun 2025, bahwa TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko atas tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
Namun asuransi TPL masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaanya.
Rencana pemberlakukan asuransi TPL bagian dari implementasi UU PPSK yang ditetapkan pada 12 Januari 2023.
Kenyataan Lapangan.
Terlepas dari itu semua, yang jelas asuransi kendaraan (mobil dan motor) terutama bagi konsumen yang membeli secara kredit, selama ini sudah berjalan dan tidak ada persoalan, walaupun secara implisit mereka terpaksa ikut asuransi kendaraan yang dibeli secara kredit tersebut, jika tidak, maka mereka tidak diperkenankan membeli secara kredit, atau akad kreditnya dibatalkan.
Dengan adanya asuransi kendaraan yang dibeli secara kredit tersebut, tidak hanya konsumen atau pihak yang membeli kendaraan secara kredit tersebut mendapatkan perlindungan, tetapi pihak penyedia kredit (leasing atau lembaga keuangan lainnya) akan merasa aman.
Namun, apakah konsumen sudah mendapatkan manfaat asuransi tersebut secara maksimal atau apakah konsumen sudah memanfaatkan asuransi tersebut secara maksimal?
Bila disimak, tidak sedikit konsumen yang belum memanfaatkan asuransi kendaraan yang mereka beli secara kredit tersebut. Tidak sedikit konsumen malas melakukan klaim asuransi-nya, tidak sedikit konsumen yang tidak memahami bagaimana meng-klaim asuransi tersebut.
Hal ini lebih nyata lagi, bila kita saksikan pemilik kendaraan jenis motor yang dibeli secara kredit, mereka sebagian besar malas melakukan klaim asuransinya atas kerusakan kendaraannya, karena kecelakaan, karena ditabrak orang, karena dicuri orang. Terkadang begitu motor nya rusak, atau hilang, mereka tidak peduli dengan asuransi yang dimiliki-nya tersebut.
Mengapa demikian?
Jawabnya beragam, ada yang merasakan rumitnya mengurus klaim asuransi tersebut, ada yang membandingkan biaya yang mereka akan keluarkan tanpa asuransi akan sama saja dengan mereka bila melakukan klaim asuransi-nya, ada yang merasakan justru mereka akan menderita kerugian financial bila melakukan klaim asuransi, karena akan ada opportunity cost yang tinggi, karena pengurusannya lama dan berbelit-belit.
Kemudian beberapa tahun terakhir ini, bila kita akan melakukan klaim asuransi mobil, kita harus membayar terlebih dahulu.