Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Apa Pandangan Pelaku Bisnis Skala Kecil dan Pedagang K-5 tentang Pemilu Para Calon Pimpinan Tertinggi dan yang Mewakli Mereka di Parlemen?

12 Februari 2024   19:42 Diperbarui: 12 Februari 2024   21:20 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

            Sehingga, tidak heran kalau mereka juga antusias mengikuti debat calon Presiden dan Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh KPU, dan antusias mengikuti perkembangan informasi yang berkembang atas hiruk pikuk disekitar persoalan pemilu.

            Maklum, kalau harapan dan atau keinginan mereka tersebut timbul, karena selama ini mereka dalam melaksanakan unit bisnis-nya, atau dalam berdagang, tidak sedikit dari mereka yang sering  "kena garuk" atau barang daganngan-nya kena angkut  oleh petugas keamanan dan ketertiban kota.  Kemudian, tidak sedikit dari mereka yang tidak dapat menggelar barang dagangan-nya, karena dilarang menggelar barang dagangan di arena atau tempat tertentu,  terutama bagi mereka tidak memiliki tempat khusus untuk berdagang.

            Bila didalami, ada benar-nya, mereka menggelar barang dagangan-nya, di sembarang tempat, terlebih tempat yang mempunyai potensi keramaian,  tempat dekat dengan  unit bisnis (sekolah, rumah sakit, dan lainnya), karena mereka secara keseluruhan tidak diakomodasi untuk dialokasikan/ditempatkan  pada suatu tempat atau semacan pasar dadakan, pasar malam, pasar sore, pasar pagi, dan seterusnya tersebut.

            Artinya, mereka harus dibantu dari sisi sarana dan prasarana berdagang, pemerintah atau pihak yang berkompeten, harus menyediakan suatu tempat apakah diarena perkampungan dengan membeli tanah penduduk atau menyisihkan arena disektar pasar untuk mereka berdagang secara permanen, nyaman dan aman. Seperti yang dilakukan oleh pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap pedagang K-5 di kawasan Malioboro.


            Berdasarkan informasi yang dihimpun cnbc Indoensia, yang dipublis dalam  cnbc Indonesia,  12 Juli 2023, bahwa Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan  Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (DPP IKAPPI) mengungkapkan pedagang pasar tradisional  berharap Presiden yang akan mereka pilih pada pemilu 2024 ini harus memiliki 3 kriteria ideal.


  • Pertama, sering berkunjung ke pasar tradional.


  • Kedua, pedagang pasar tradisional akan  mendukung calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang memberikan solusi atas persoalan pasar tradisonal.


  • Ketiga, calon Presiden dan Wakil Presdien  yang dapat  melindungi pedagang pasar melalui permodalan dan pelatihan Sumberdaya Mansuia (SDM), agar pedagang tradisonal mampu  bersaing ddengan banjirnya  e-commerce dan gempuran ritel modern.

            Kemudian pada bagian lain, cnbc Indoensia juga mensinyalir bahwa sebanayak 50.000 pelaku usaha warung tegal atau warteg secara kompak menyepakai bahwa figur calon (caon Presiden dan wakil Presiden)  yang akan mereka dukung pada pemilu 2024 adalah sosok pimpinan yang  berkeadilan dan dapat  mengentaskan kesenjangan ekonomi.  

Hal ini diungkapkan Ketua Koperasi Warteg Nusantara  kepada cnbc Indonesia.  Lebih lanjut beliau memaparkan persoalan kesenjangan panjang lebar, sehingga menurut-nya  keadilan, kesenjangan dan korupsi  harus menjadi perhatian khusus calon tepilih/menang dalam pemilu 2024 ini.  Sehingga, mereka menghendaki calon (calon Presiden dan Wakil Presiden) yang terpilih/dimenangkan  adalah calon yang  dapat memenuhi harapan yang mereka dengungkan  tersebut. (lebih kebgkap lihat cnbc Indoensia, 09 Juli 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun