Menyikapi keluhan ini ada dua pendapat di kalangan ulama di negeri ini, tentang bank syariah sudah sesuai dengan syariah atau belum.Â
Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa pada praktiknya bank syariah tidak bedanya dengan bank konvensional. Dalam arti, sama-sama mengandung unsur riba. Salah satu contoh kesamaan itu adalah adanya keuntungan bersama yang sudah ditentukan sebelumnya yang tidak ada bedanya dengan bunga bank konvensional. Padahal bagi hasil yang sesuai syariah itu tidak boleh ditentukan sebelumnya. Kedua, pendapat yang menyatakan sudah sesuai dengan syariah dengan berpedoman pada pendapat Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI, berdasarkan fatwa-fatwa DSN MUI. (Kurnia Zuni dalam Kompasiana. 12 Juni 2019)
Demikian, sebagai gambaran implementasi dari ekonomi syariah yang sudah dijalankan di negeri ini. Untuk itu calon presiden dan calon wakil presiden yang terpilih nanti harus memahami betul pelaksanaan ekonomi syariah yang benar-benar syariah dan harus komitmen untuk melaksanakan ekonomi syariah agar ekonomi syariah memberi warna dalam perekonomian negeri ini.
Peluang ekonomi syariah untuk bisa dioptimalkan kini terbuka lebar, apalagi ekonomi syariah saat ini terus bertumbuh. Agar ekonomi syariah yang akan diusung calon presiden dan calon wakil presiden tersebut dapat direalisasikan dan pada saatnya apa yang diharapkan masyarakat tersebut dapat terwujud.
Setidaknya ekonomi syariah harus dijalankan dengan benar-benar syariah, mulai dari pelaksanaan ekonomi syariah pada bank syariah di negeri ini, persoalan ekonomi syariah, persoalan SGIE tersebut bukan hanya memenuhi tuntutan publik dan bukan hanya sekedar ikut-ikutan dengan negara yang sudah melaksanakannya dan sukses luar biasa.Â
Selamat Berjuang!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H