Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Artikel Utama

Mampukah Kegiatan Promosi yang Dilakukan Sang Calon Mendongkrak Suara di Hari H Nanti?

13 November 2023   06:06 Diperbarui: 15 November 2023   08:01 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spanduk kampanye calon anggota legislatif di Jalan Lontar Raya, Grogol, Jakarta, Selasa (19/2/2019). (KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

Oleh Amidi

Dalam "menjual diri" alias mempromosikan diri, berbagai strategi promosi yang dilakukan sang calon, baik yang dilakukan oleh calon Presiden dan Wakil Presiden maupun yang dilakukan calon DPR/DPRD/DPD tersebut.

Beberapa waktu yang lalu bahkan sampai saat ini masih berlangsung kegiatan promosi dengan mem-branding diri, memasang baliho, spanduk, poster, billboard, dan media lainnya. 

Melalui media promosi tersebut, mereka memajang gambar/foto dan kalimat-kalimat yang merupakan potongan/bagian dari produk yang mereka jual atau program yang mereka usung.

Semakin mendekati berakhirnya masa promosi nanti (baca: kampanye), maka semakin gencar pula pemasangan media promosi tersebut. Tidak heran, kalau di tempat/di lokasi strategis, disudut-sudut kota menjadi tempat pemasangan media promosi yang mereka lakukan tersebut, termasuklah pemasangan media promosi di pohon dan tiang listrik.

Tidak hanya itu, dalam rangka memburu konsumen atau membidik calon pemilih (baca: massa), sang calon pun melakukan promosi dengan cara lain lagi, seperti memobilisasi massa, mengumpulkan massa di suatu tempat, di sana sang calon akan melakukan "orasi" untuk menjual/menawarkan produk/program kerja yang diusungnya termasuk "membual" dan "menghipnotis" massa agar terpesona dengan produk/program yang mereka tawarkan, termasuklah kata-kata pamungkas yang disarikan dari potongan/bagian program kerja mereka. 

Terlepas promosi memobilisasi massa diperbolehkan atau dilarang, yang jelas promosi ini akan ikut mewarnai ajang menjual diri atau mempengaruhi pemilih di belantika pemilu ini.

Promosi dengan Pengerahan Massa Tak Dapat Dihindari.

Setelah KPU resmi mengumumkan calon Presiden dan Wakil Presiden, tidak lama kemudian sang calon mulai melakukan promosi dalam rangka menjual produk atau program yang mereka usung, promosi yang mereka lakukan dengan cara melakukan kunjungan-kunjungan ke objek yang strategis agar produk/program yang mereka tawarkan diminati, yang pada akhirnya dibeli/disukai oleh konsumen/pemilih, dengan kata lain agar mereka mendapatkan/memperolah suara sebanyak-banyak.

Kegiatan kunjungan-kunjungan ke suatu tempat atau ke suatu objek tersebut, kerap kali menimbulkan "kerumunan massa" yang tidak sedikit. Ketiga calon Presiden dan Wakil Presiden boleh dibilang sudah melakukan kunjungan yang dimaksud. 

Tidak hanya itu, bakal calon pada saat mendaftar ke KPU saja secara tidak sengaja sudah mengerahkan massa, karena para pendukung dan simpatisan mau ikut menemani sang calon mendaftar ke KPU. Hal ini, mereka lakukan agar lebih kelihatan "show" nya, kelihatan "gagah"-nya, saat menemani sang calon ke KPU.

Belum lagi, pada saat sang calon melakukan kegiatan "pertemuan" dengan partai dan pendukung mereka. Lagi-lagi sengaja atau tidak, yang jelas akan terjadi pengerahan massa, karena akan ada kegiatan mengumpulkan banyak orang.

Dengan demikian, walaupun pengerahan massa tersebut tidak dibenarkan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas dan atau merusak keutuhan anak negeri ini dan atau anak daerah ini, namun pengerahan massa tersebut tidak dapat dihindarkan. 

Walaupun pengerahan massa tidak dilakukan secara sengaja, namun kegiatan kunjungan atau kegiatan sang calon yang berhubungan dengan publik tersebut mau tidak mau akan mendorong pengumpulan/pengerahan massa.

Biarkan Konsumen/Pemilu Menilai Sendiri.

Bila kita asumsikan, semua kegiatan dan atau kunjungan yang akan dilakukan sang calon tersebut adalah suatu kegiatan "pengerahan massa", maka pertanyaan yang timbul adalah apakah massa tersebut sudah pasti akan membeli/tertarik dengan program yang kita tawarkan atau dengan kata lain apakah pada saat hari "H" nanti massa tersebut "pasti" akan memilih/mencoblos sang calon tersebut.

Jawabnya "belum tentu" mampu sang calon mendongkrak suara pada hari "H" nanti jika mengandalkan pengerahan massa saja, masih ada beberapa hal yang sang calon harus lakukan, dalam memburu konsumen/pemilih sebanyak-banyaknya.

Pertama. Agar konsumen/pemilih simpati dengan sang calon tersebut, maka promosi yang dilakukan adalah promosi yang wajar dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan KPU.

Dalam kpu.go.id dijelaskan bahwa bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang; mempersoalkan dasar negara Pancasila, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan RI, menghina seseorang/agama/suku/ras/golongan atau calon lain, menghasut/mengadu domba, merusak/menghilangkan alat kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan, membawa atribut peserta pemilu orang lain, dan menjanjikan/memberikan uang/materi.

Kedua. Sampai berakhirnya masa kampanye, sang calon tetap harus melakukan promosi/kampanye dengan gencar, dengan jalan menjual/menawarkan/mengangkat program yang menyentuh masyarakat luas. 

Misalnya, pada saat itu, program "pendidikan dan kesehatan gratis" masih laris manis alias masih di sukai konsumen/pemilih, sehingga pada saat itu, sang calon yang menjual produk atau mengusung program tersebut "menang".

Masih ada program lain yang "menggoda". Menurut hemat saya, ada kelompok anak negeri ini yang mayoritas belum sejahtera. Nah! kelompok pemilih ini kalau bisa menjadi "bidikan" sang calon. 

Misalnya membantu kesulitan hidup mereka, sang calon bisa saja menjanjikan untuk mencukupi kompensasi pegawai swasta yang belum menerima penghasilan sesuai UMR, dengan jalan bekerja sama dengan pelaku usaha yang belum mampu membayar kompensasi dengan besaran UMR tersebut. 

Atau menyubsidi pelaku usaha yang akan mem-PHK karyawannya, sehingga karyawan tersebut masih tetap bisa bekerja, dan masih banyak lagi program yang berorientasi untuk menyejahterakan anak negeri ini.

Sama hal dengan pelaku bisnis, dalam melakukan promosi, mereka "getol" sekali, baik dengan strategi promosi tertentu, media promosi, dan termasuklah pelaku promosi dipilih orang yang banyak massanya (baca: selebriti). 

Berbagai kesempatan terus dilaksanakan promosi atau menjual program yang diusung, dengan harapan pada hari "H" nya nanti mereka akan memilih sang calon tersebut.

Ketiga. Pelajari/perhatikan apa "mau"nya pemilih. 

Di tengah gencarnya anak negeri ini dan atau daerah ini menggunakan media sosial dengan beragam media sosial yang ada tersebut, maka sangat mudah untuk mengetahui apa "mau" nya pemilih.

Dengan cara mengelompokkan pemilih, baik dari aspek tingkatan pendapatan, dari status sosial, dari gen, dari golongan, dari suku dan dari aspek lainnya tersebut akan memudahkan sang calon untuk mempromosikan dirinya.

Jika ada pemilih yang "ngebet" dari sisi suku. Misalnya jika sang calon tersebut adalah dari suku mereka, maka walaupun sang calon tersebut tidak menjanjikan atau tidak ada apa-apanya, maka tetap saja mereka akan memilih sang calon, karena sang calon adalah dari suku-mereka. 

Nah untuk itu, maka bila keluarga sang calon tersebut terdapat suku yang sama dengan suku mereka, maka, "ekspos" secara besar-besaran, agar mereka juga akan memilih sang calon yang tidak satu suku dengan mereka tetapi memiliki keluarga yang sama sukunya dengan suku mereka.

Jika sang calon tersebut ingin merebut suara organisasi keagamaan terbesar di negeri ini dan atau di daerah ini, dan sang calon memang merupakan anggota/pengurus organisasi keagamaan terbesar tersebut, maka ekspos secara besar-besar di kelompok mereka, bahwa sang calon tersebut dan keluarga sang calon tersebut pun adalah merupakan "warga mereka", agar mereka simpati dan memilih sang calon tersebut.

Keempat. Promosikan atau kampanyekan kelebihan dan atau kesuksesan yang telah kita capai selama ini, baik kesuksesan kita sebagai sebagai abdi negara atau kesuksesan kita dibidang lainnya. 

Ini penting, karena pemilih tidak semuanya mengetahui dan memahami kalau kita orang yang sukses telah memperjuangkan harkat dan martabat mereka selama ini.

Jangan mengharapkan ekspos dari pihak eksternal atau media (mainstream), sebaiknya lakukan sendiri ekspos tersebut, baik dengan cara promosi atau dengan cara lainnya yang membuat publik "mengetahui' dan mengakui kesuksesan kita tersebut.

Terakhir yang tidak kalah pentingnya harus dilakukan sang calon adalah bagaimana produk/program yang sang calon tawarkan kepada konsumen/pemilih tersebut benar-benar dapat menjawab permasalahan sebagian besar anak negeri ini dan atau daerah ini. 

Mereka (pemilih) ingin agar potensi sumber daya alam yang ada di negeri ini dan atau di daerah ini benar-benar untuk mereka, bukan untuk orang lain, dan benar-benar dapat menyejahterakan mereka, serta semua tatanan kehidupan mereka akan diperhatikan oleh sang calon yang akan dipilih/terpilih nanti. 

Selamat Berjuang!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun