Tidak hanya itu, bakal calon pada saat mendaftar ke KPU saja secara tidak sengaja sudah mengerahkan massa, karena para pendukung dan simpatisan mau ikut menemani sang calon mendaftar ke KPU. Hal ini, mereka lakukan agar lebih kelihatan "show" nya, kelihatan "gagah"-nya, saat menemani sang calon ke KPU.
Belum lagi, pada saat sang calon melakukan kegiatan "pertemuan" dengan partai dan pendukung mereka. Lagi-lagi sengaja atau tidak, yang jelas akan terjadi pengerahan massa, karena akan ada kegiatan mengumpulkan banyak orang.
Dengan demikian, walaupun pengerahan massa tersebut tidak dibenarkan, karena dikhawatirkan akan menimbulkan instabilitas dan atau merusak keutuhan anak negeri ini dan atau anak daerah ini, namun pengerahan massa tersebut tidak dapat dihindarkan.Â
Walaupun pengerahan massa tidak dilakukan secara sengaja, namun kegiatan kunjungan atau kegiatan sang calon yang berhubungan dengan publik tersebut mau tidak mau akan mendorong pengumpulan/pengerahan massa.
Biarkan Konsumen/Pemilu Menilai Sendiri.
Bila kita asumsikan, semua kegiatan dan atau kunjungan yang akan dilakukan sang calon tersebut adalah suatu kegiatan "pengerahan massa", maka pertanyaan yang timbul adalah apakah massa tersebut sudah pasti akan membeli/tertarik dengan program yang kita tawarkan atau dengan kata lain apakah pada saat hari "H" nanti massa tersebut "pasti" akan memilih/mencoblos sang calon tersebut.
Jawabnya "belum tentu" mampu sang calon mendongkrak suara pada hari "H" nanti jika mengandalkan pengerahan massa saja, masih ada beberapa hal yang sang calon harus lakukan, dalam memburu konsumen/pemilih sebanyak-banyaknya.
Pertama. Agar konsumen/pemilih simpati dengan sang calon tersebut, maka promosi yang dilakukan adalah promosi yang wajar dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan KPU.
Dalam kpu.go.id dijelaskan bahwa bagi pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang; mempersoalkan dasar negara Pancasila, melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan RI, menghina seseorang/agama/suku/ras/golongan atau calon lain, menghasut/mengadu domba, merusak/menghilangkan alat kampanye peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah/tempat ibadah/tempat pendidikan, membawa atribut peserta pemilu orang lain, dan menjanjikan/memberikan uang/materi.
Kedua. Sampai berakhirnya masa kampanye, sang calon tetap harus melakukan promosi/kampanye dengan gencar, dengan jalan menjual/menawarkan/mengangkat program yang menyentuh masyarakat luas.Â
Misalnya, pada saat itu, program "pendidikan dan kesehatan gratis" masih laris manis alias masih di sukai konsumen/pemilih, sehingga pada saat itu, sang calon yang menjual produk atau mengusung program tersebut "menang".