Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Setelah Adanya Penutupan TikTok Shop, Mampukah Kita Menyolusi Persoalan Bisnis Digital di Negeri Ini?

5 Oktober 2023   06:13 Diperbarui: 6 Oktober 2023   05:11 744
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Direktur Program Institute (Indef), Esther Sri Astuti mensitir pelarangan atau penutupan Tik Tok Shop tidak akan memberikan dampak  yang signifikan bagi masyarakat, karena penjual maupun konsumen masih mempunyai banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya. Pelarangan sosial commerce melakukan transaksi jual beli justru berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna  e-commerce. 

Berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce di negeri ini mencapai Rp. 500 triliun, sementara data Statistik Market Insight memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di negeri ini mencapai 221,05 juta pengguna. (Dwi Rachmawati, Bisnis.com, 3 Oktober 2023)

Memang, Tik Tok Shop juga dilarang di negara lain, sedikitnya ada 17 negara yang  telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi tersebut, antara lain Afganistan, Australia, Belgia dan lainya (lihat CNBC Indonesia,  27 September 2023). Namun, tetap saja kita harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang satu ini.

Harga Lebih Rendah (Murah).

Pelaku bisnis platform e-commerce memang sangat diminati/digandrungi, salah satu faktor pemicunya adalah karena harga barang-barang yang kita beli harganya lebih rendah (murah) dari harga barang yang sejenis bila kita beli pada pelaku usaha bisnis konvensional. Tidak heran, jika pelaku usaha UMKM konvensional bahkan digital pun terkadang harganya pun masih relatif lebih mahal.

Mengapa demikian, telah kita sama-sama ketahui bahwa harga jual yang mereka tawarkan mencerminkan tingkat efisiensi yang tercipta, antara lain pelaku usaha e-commerce tidak dibebani pajak (PPN), tidak kena biaya dan beban ini dan itu sebagaimana yang sering kita kenakan pada pelaku usaha konvensional, sehingga wajar, kalau harga jual mereka jauh lebih rendah (murah) tersebut.

Belum lagi, jika barang yang ditawarkan atau dijual mereka adalah barang impor yang jelas-jelas harganya jauh lebih rendah (murah) dibandingkan dengan harga barang yang sejenis yang kita produksi sendiri atau barang-barang yang berasal dari dalam negeri sendiri.

Dengan demikian, berarti kita dan pelaku usaha konvensional harus berupaya untuk dapat menekan biaya dan menghindari beban yang dipikul oleh pelaku bisnis konvensional dan pelaku bisnis UMKM yang bergerak dalam bisnis digital.

Pihak Pelaku usaha konvensional, termasuk UMKM konvensional dan digital (online) pun sedapat mungkin bisa melakukan efisiensi. 

Untuk menciptakan efisiensi tersebut, maka pihak yang berkompeten harus ikut andil dalam menekan biaya dan menghilangkan beban yang timbul di kalangan pelaku bisnis konvensional. Mengapa kita tidak membantu keringanan sewa petak/gerai/toko yang mereka sewa, sedapat mungkin kita pangkas biaya dan beban ini dan itu yang sering memberatkan mereka.

Kemudian berbagai pungutan-pungutan yang tidak ada kaitannya dengan operasional bisnis mereka kita hentikan segera. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun