Oleh Amidi
Seiring dengan perkembangan IT, seiring dengan itu pula bermunculan bisnis digital, atau e-commerce dan termasuklah media sosial yang ikut menjalankan bisnis e-commerce tersebut, yang dikenal dengan Tik Tok Shop.
Kini Tik Tok Shop, dilarang bahkan sudah resmi ditutup. Pelarangan atau penutupan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha  dalam perdagangan melalui Sistem Elektronik
Dinamika E-Commerce.
Bila kita simak, bisnis digital, atau e-commerce tersebut bukan barang baru, ia sudah dikenal dan diakoni pelakunya di negeri ini sudah cukup lama.Â
Berdasarkan informasi, e-commerce di negeri ini mulai berkembang sejak tahun 1994, yakni saat Indosat berdiri dan menjadi penyedia jasa internet (internet service provider/ISP) komersial pertama di negeri ini. (m.trenasia.com, 05 Agustus 2022)
Sementara, Tik Tok Shop mulai masuk ke negeri ini sejak 17 April 2021 lalu, sejak itu ia secara resmi menghadirkan fitur baru yang dinamakan dengan Tik Tok Shop. Sebuah fitur sosial commerce yang inovatif yang dapat menjangkau para penjual, pembeli dan kreator untuk menyediakan pengalaman berbelanja yang lancar, menyenangkan dan nyaman. (campusdigital.id)
Kini Tik Tok Shop dilarang alias ditutup, setelah keluarnya Permendag No. 31/2023 tersebut. Tak ayal lagi kalau muncul pro dan kontra di kalangan anak negeri ini dan dibelatikah dunia bisnis digital atau e-commerce yang ada.Â
Apakah dengan ditutupnya Tik Tok Shop tersebut dapat mensolusi persoalan disekitar dampak yang timbul dengan adanya e-commerce tersebut? Apakah penutupan Tik Tok Shop dapat membangkitkan kembali bisnis yang dilakoni pelaku bisnis UMKM? Apakah langkah atau kebijakan kita tersebut sudah efefktif?
Menurut hemat saya, dengan adanya penutupan Tik Tok Shop tersebut belum sepenuhnya dapat mengantisipasi dampak yang ditimbulkan dengan adanya bisnis digital atau e-commerce, belum sepenuhnya dapat memulihkan bisnis pelaku UMKM, masih ada langkah lain yang perlu dilalukan dalam mengantisipasi dampak negatif yang timbul tersebut.
Direktur Program Institute (Indef), Esther Sri Astuti mensitir pelarangan atau penutupan Tik Tok Shop tidak akan memberikan dampak  yang signifikan bagi masyarakat, karena penjual maupun konsumen masih mempunyai banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya. Pelarangan sosial commerce melakukan transaksi jual beli justru berpotensi meningkatkan transaksi dan pengguna  e-commerce.Â
Berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2022 nilai transaksi e-commerce di negeri ini mencapai Rp. 500 triliun, sementara data Statistik Market Insight memproyeksikan jumlah pengguna e-commerce di negeri ini mencapai 221,05 juta pengguna. (Dwi Rachmawati, Bisnis.com, 3 Oktober 2023)
Memang, Tik Tok Shop juga dilarang di negara lain, sedikitnya ada 17 negara yang  telah menerapkan larangan sebagian atau seluruhnya terhadap aplikasi tersebut, antara lain Afganistan, Australia, Belgia dan lainya (lihat CNBC Indonesia,  27 September 2023). Namun, tetap saja kita harus berhati-hati dalam menyikapi persoalan yang satu ini.
Harga Lebih Rendah (Murah).
Pelaku bisnis platform e-commerce memang sangat diminati/digandrungi, salah satu faktor pemicunya adalah karena harga barang-barang yang kita beli harganya lebih rendah (murah) dari harga barang yang sejenis bila kita beli pada pelaku usaha bisnis konvensional. Tidak heran, jika pelaku usaha UMKM konvensional bahkan digital pun terkadang harganya pun masih relatif lebih mahal.
Mengapa demikian, telah kita sama-sama ketahui bahwa harga jual yang mereka tawarkan mencerminkan tingkat efisiensi yang tercipta, antara lain pelaku usaha e-commerce tidak dibebani pajak (PPN), tidak kena biaya dan beban ini dan itu sebagaimana yang sering kita kenakan pada pelaku usaha konvensional, sehingga wajar, kalau harga jual mereka jauh lebih rendah (murah) tersebut.
Belum lagi, jika barang yang ditawarkan atau dijual mereka adalah barang impor yang jelas-jelas harganya jauh lebih rendah (murah) dibandingkan dengan harga barang yang sejenis yang kita produksi sendiri atau barang-barang yang berasal dari dalam negeri sendiri.
Dengan demikian, berarti kita dan pelaku usaha konvensional harus berupaya untuk dapat menekan biaya dan menghindari beban yang dipikul oleh pelaku bisnis konvensional dan pelaku bisnis UMKM yang bergerak dalam bisnis digital.
Pihak Pelaku usaha konvensional, termasuk UMKM konvensional dan digital (online) pun sedapat mungkin bisa melakukan efisiensi.Â
Untuk menciptakan efisiensi tersebut, maka pihak yang berkompeten harus ikut andil dalam menekan biaya dan menghilangkan beban yang timbul di kalangan pelaku bisnis konvensional. Mengapa kita tidak membantu keringanan sewa petak/gerai/toko yang mereka sewa, sedapat mungkin kita pangkas biaya dan beban ini dan itu yang sering memberatkan mereka.
Kemudian berbagai pungutan-pungutan yang tidak ada kaitannya dengan operasional bisnis mereka kita hentikan segera.Â
Pajak (PPN) dan PPh yang kita pungut apakah tidak sebaiknya diberikan keringanan atau perlakuan khusus terutama bagi UMKM konvensional tersebut. Begitu juga dengan permodalan yang masih perlu kita suntik tersebut. Selanjutnya sarana dan prasana yang berhubungan perangkat IT pun harus kita bantu, karena sebagian besar pelaku bisnis UMKM belum mampu menyediakannya.
Tegakkan Kedaulatan Negeri ini.
Perkembangan bisnis digital ini, makin hari makan berkembang dan maju, dan hampir semua penjualan barang dan jasa sudah dilakoni oleh pelaku bisnis digital atau e-commerce. Kemudian yang harus kita perhatikan juga adalah antara mereka saja sudah timbul persaingan yang "sengit".Â
Jika sebelumnya kita hanya mengenal satu/dua pelaku bisnis bidang transportasi online, kini terus bertambah. Jika sebelumnya kita hanya mengenai satu/dua pelaku bisnis digital, e-commerce penjualan atas barang-barang dan jasa perhotelan, serta jasa lainnya, kini terus bertambah.
Singkat kata, negeri ini akan dibanjiri pekau usaha e-commerce, jika kita tidak antisipasi, maka bukan hanya antar pelaku bisnis yang akan menghadapi masalah yang timbul sebagai dampak dari bisnis digital tersebut, tetapi kedaulatan negeri ini pun dalam jangka panjang akan terusik/terganggu.
Dalam mengantisipasi percepatan kemajuan digitalisasi saat ini kita wajib menjaga kemerdekaan dan kedaulatan negeri ini. Saya sepakat usul para ahli IT bahwa kita perlu menciptakan kedaulatan digital dalam rangka melindungi negeri ini dari ancaman digitalisasi.
Sebagaimana kita ketahui bahwa dengan kedaulatan digital tersebut, kita akan mempunyai kekuasaan penuh atas hiruk pikuk bisnis digital atau e-commerce dan sedapat mungkin mengontrol atas isi dan segala aktivitas kehidupan yang berhubungan dengan digitalisasi ini.
Kemudian sembari kita membangun kedaulatan digital tersebut, kita tetap masih perlu melakukan langkah-langkah di atas dan sedapat mungkin mempersiapkan regulasi lanjutan dalam mengantisipasi dampak negatif dari bisnis digital atau e-commerce tersebut.
Saya sudah sering menyampaikan dalam seminar dengan pokok pembahasan tentang bisnis bahwa kita perlu mengantisipasi maraknya bisnis digital atau bisnis online atau e-commerce dengan membuat peraturan-peraturan tertentu dan regulasi tertentu yang dapat menciptakan kelangsungan hidup pelaku bisnis konvensional pada umumnya dan UMKM pada khususnya.
Pihak eksekutif, legislatif dan pihak yang berkompeten lainnya harus duduk dalam satu meja membahas dan menyolusi persoalan yang satu ini agar pelaku bisnis di negeri ini tetap langgeng dan berdampingan, tidak saling "membunuh" dan atau tidak saling "menjatuhkan".Â
Saya yakin kita tidak bahagia, jika pelaku bisnis konvensional atau digital yang dilakoni anak negeri ini tersisih karena pelaku bisnis digital atau e-commerce besar yang dapat menguasai pasar.Â
Saya yakin kita tidak tega, jika pelaku bisnis konvensional dan atau UMKM yang sudah eksis di negeri ini, mundur teratur alias tutup karena kalah bersaing dengan pelaku bisnis digital atau e-commerce yang raksasa tersebut. Selamat Berjuang!!!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H