Untuk itu, para pelaku usaha atau pemilik usaha, sebaiknya jangan diserahkan sepenunya ilmu, ide, gagasan, model, cara, Â resep dan lainya tersebut kepada karyawan yang bekerja pada unit usaha kita, sebaiknya harus ada yang disembunyikan atau dirahasiakan alias jangan dibuka 100 persen kepada karyawan kita.
Kemudian, usahakan mendaftarkan atau mengurus hak paten untuk melindungi ilmu, ide, gagasan, model, cara, resep dan lainnya itu dari  "pencurian" atau penggunaan secara ilegal. Dalam hal ini tidak ada salahnya kalau semua proses produksi atau proses memasak sampai produk (makanan/minuman) tersaji kita usahakan untuk mendapatkan  HAKI  dengan mengusahakan untuk  memperoleh hak paten tersebut. Misalnya hak paten makanan, katakanlah "pindang udang mak nyos" atau  "pempek dos sang juragan", nama bisa saja disesuikan dengan keunikan tersendiri dari pelaku usaha yang mengusahakan hak paten tersebut.
Dalam hal ini,  pihak yang berkompeten pun harus cermat, jangan sembarang memberikan izin usaha kepada pelaku usaha yang akan membuka usahanya atau mengembangkan usahanya, jika semua kelengkapan dan atau  aspek usahanya  belum diperiksa/diteliti secara baik. Jika memang sudah "ok" dari semua aspek, baru bisa kita berikan/keluarkan izin usahanya.
Diusahakan unit usaha yang ada tetap saling melengkapi dan saling berdampingan, jangan sampai persaingan yang ada mematikan unit usaha yang lain. Hal ini penting, karena negeri ini membutuhkan pelaku usaha- pelaku usaha yang lebih banyak lagi, demi mengejar ketertinggalan kita dalam dunia bisnis/dunia usaha dan demi memacu  pertumbuhan ekonomi negeri ini yang saat ini mengalami koreksi (turun) akibat imbas dari beberapa "penyakit ekonomi" yang melanda negeri ini. Selamat Berjuang!!!!!          Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H