Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Dosen dan Pengamat Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Sukses Menerapkan Ilmu Tempat Bekerja dalam Unit Usaha yang Dilakoni Sendiri

2 Agustus 2023   15:36 Diperbarui: 7 Agustus 2023   08:38 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Entrepreneur. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Jcomp

Pada suatu saat kepala koki tersebut  mengundurkan diri dan atau tidak lagi bekerja, hal ini diketahui oleh pelaku usaha yang akan membuka rumah makan padang tersebut, sehingga ia pun mendekati mantan kepala koki tersebut  untuk diajak bergabung dengan beliau. Sebagaimana gayung bersambut, mantan kepala koki  pun dengan serta merta menerima tawaran tersebut.

Singkat kata, rumah makan padang yang akan dibuka tersebut langsung diwujudkan alias sudah berdiri, bahkan diformat rumah makan padang yang sedikit berbeda dari umumnya, dan kepala  koki yang mengundurkan diri tersebut  langsung diangkat/diamanahi untuk menjadi kepala koki pada rumah makan padang yang baru dibuka tersebut.

Singkat kata  rumah makan padang yang baru dibuka tersebut, tidak lama kemudian mulai banyak peminatnya, mulai dikunjungi konsumen untuk makan di sana. 

Dengan hitungan tidak terlalu lama, rumah makan padang yang baru dibuka tersebut mulai menunjukkan kemajuan/perkembangannya, sehingga mulai terlihat sebagai pesaing bagi rumah makan padang yang lain dan rumah makan tempat mantan koki tersebut  bekerja sebelumnya.

Waralaba  VS Menerapkan Ilmu Tempat Kerja.

Dalam dunia usaha, kita  mengenal dengan istilah franchise, menurut Permendag Nomor 71 tahun 2019, franchise atau waralaba yakni hak khusus  yang dimiliki oleh orang per orang  atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan  barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil  dan dapat dimanfaatkan  dan/atau digunakan oleh pihak lain.

 Waralaba memang  sudah jelas bahkan boleh dibilang formal, baik berdasarkan landasan hukum maupun sistem yang diberlakukan, bagaimana dengan model "menerapkan ilmu pada tempat kita bekerja untuk membuka usaha sendiri". 

Menurut hemat saya sepanjang  ilmu, ide, gagasan, model, cara, resep dan lainnya belum ada HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang diwujudkan  dalam hak paten,  maka yang  demikian sah-sah saja. Namun, jika ilmu, ide, gagasan, model, cara, resep dan lainnya yang akan kita terapkan tersebut sudah ada hak paten atau hak ciptanya, maka dilarang keras, mencuri atau menerapkannya tanpa persetujuan atau transaksional sebelumnya.

Menarik Dicermati.

Fenomena pelaku usaha atau unit usaha yang demikian, sebenarnya menarik untuk dicermati, karena di lapangan tidak sedikit yang melakoni usahanya dengan teknik yang demikian dan ternyata rata-rata atau sebagian besar sukses.

Mereka sukses menjalankan unit usahanya dengan berbekal penerapan ilmu yang mereka peroleh selama bekerja di tempat kerjanya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun