Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Berkah? Keluarkan THR Secara Layak

15 April 2022   14:21 Diperbarui: 16 April 2022   21:15 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia. (Foto: KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Tidak sedikit perusahaan atau korporasi yang membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ala kadarnya. 

Ada yang menterjemahkan THR hanya seuntai bingkisan berupa; beberapa kg gula pasir, beberapa kg gandung, beberapa kg tepung terigu dan beberapa kg beras saja. Padahal THR telah diatur dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan  PP Nomor 63 Tahun 2021 Pasal 6 ayat (1), THR PNS 2022 yang akan dibayarkan terdiri dari; gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan,  tunjangan jabatan atau tunjangan umum. (Kompas.com, 9 April 2022)

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor  M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan  Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan THR bukan hanya hak para pekerja yang bertugas  tetap, namun pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas, hingga supir berhak menerima THR 2022.

Berikut daftar pekerja yang berhak mendapatkan THR 2022: 

(1) Pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja  waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, 

(2) Pekerja/buruh berdasarkan  PKWTT yang mengalami PHK oleh pengusaha terhitung  sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan, dan 

(3) Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila  dari perusahaan lama belum mendapatkan THR

Kemudian dalam  Surat Edaran tersebut dijelaskan juga besaran THR keagamaan  yang diberikan adalah sebagai berikut; 

(1) Bagi pekerja/buruh yang telah  mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara  terus menerus atau lebih. diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, 

(2) .Bagi pekerja/buruh  yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi  kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan  perhitungan : masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

THR pekerja harian lepas, upah satu bulan  dihitung sebagai berikut:

(1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdaarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, 

(2) Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas)  bulan, upah 1 (satu) bulan dihiting berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dan 

(3) Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) terakhir  sebelum hari raya keagamaan. (Kompastv, 9 April 2022)

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan, THR akan diberikan  selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh.

Dengan demikian, THR yang akan  dikeluarkan oleh pemerintah dan perusahaan nanti hendaknya  mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. Jika perusahaan mengalami suatu permasalahan keuangan atau kendala tehnis, tinggal dikomunikasikan kepada karyawan.

 Mungkin karyawan akan memaklumi kondisi perusahaan pada saat itu. Namun, jangan ada unsur kesengajaan untuk mengeluarkan THR ala kadarnya.

THR bukan hanya suatu kewajiban, THR bukan hanya sekedar berbagai kasih, tetapi THR memiliki arti  tersendiri. THR justru akan memberikan makna tersendiri bagi perusahaan dan karyawan, dan THR justru akan memberi "keberkahan"  kepada  yang mengeluarkannya.

Betapa tidak, PNS atau ANS termasuk karyawan swasta pada suatu perusahaan memang sudah jauh-jauh hari mengharapkan THR tersebut, bahkan tidak sedikit yang sudah membuat anggaran berbelanja dari uang THR yang akan mereka peroleh tersebut.

Apalagi mengingat PNS atau ANS serta  karyawan swasta pada suatu perusahaan di negeri ini  rata-rata bahkan sebagain besar memiliki tanggungan. Satu orang karyawan, baik PNS atau ANS maupun karyawan swasta mempunyai tanggungan 3-4 orang, mereka mencari nafkah tidak hanya untuk menghidupi dirinya sendiri, tetapi untuk menghidupi orang lain atau anggota keluarganya.

Dengan demikian, THR  yang mereka terima nantinya akan mereka didistribusikan  atau bagikan kepada tanggungannya tesebut, tanggungannya akan ikut merasakan TRH tersebut dan akan mengucapkan terima kasih seraya mendoakan perusahaan yang mengeluarkan THR tersebut  agar berkah dan berkembang.(lihat Amidi, 2010)

Jika perusahaan sudah berpikir pada tataran yang demikian, maka tidak diberikan batasan dan ketentuan tentang THR pun, mereka akan terdorong sendiri untuk mengeluarkan THR tersebut. 

THR yang mereka keluarkan bukan lagi hanya sekedar memenuhi tuntutan karyawan dan bukan hanya sekedar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. THR yang dikelaurkan lebih pada mengejar "keberkahan", dan mencari ridho dari Tuham Yang Maha Esa.

Alokasikan THR.

Sebagaimana lazimnya semua pengeluaran, THR pun hendaknya sudah dimasukan kedalam pengeluaran. Pada institusi pemerintah biasanya sudah dimasukan dalam APBN atau APBD, pada perusahaan swasta  biasanya sudah dimasukkan dalam anggaran tahunan.

Jika kita analogikan dengan gaji, maka THR dapat kita anggap sebagai gaji ke-13 atau gaji ke-14 bagi yang telah mengganggarkan gaji ke 13 seperti bagi PNS atau ASN. 

Jika sudah dialokasikan sama dengan pengalokasian gaji, maka besaran THR tidak ada salahnya jika disamakan dengan besaran sebulan gaji beserta tunjangan-tunjangan yang karyawan terima (baca:take home pay).

Momentum Ramadan.

Jika perusahaan tersebut milik orang Islam, maka THR yang akan dikeluarkan tersebut adalah suatu momentum bagi perusahaan untuk berbagi kepada sesama (karyawan). 

Untuk itu, mungkin bukan hanya THR yang akan dikeluarkan pada saat Ramadan ini tetapi infaq dan sodaqoh pun merupakan kesempatan baik untuk kita keluarkan secara kelembagaan (perusahaan), yang demikian  akan memberi "keberkahan" dan kemajuan bagi perusahhaan yang kita miliki. 

Sekali lagi, jika THR kita keluarkan / bayarkan kepada karyawan  secara layak dan memuaskan mudah-mudahan kita akan menuai "keberkahan". Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun