Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Berkah? Keluarkan THR Secara Layak

15 April 2022   14:21 Diperbarui: 16 April 2022   21:15 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia. (Foto: KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

(1) Bagi pekerja/buruh yang telah  mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara  terus menerus atau lebih. diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah, 

(2) .Bagi pekerja/buruh  yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus tetapi  kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan  perhitungan : masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah.

THR pekerja harian lepas, upah satu bulan  dihitung sebagai berikut:

(1) Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdaarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan, 

(2) Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas)  bulan, upah 1 (satu) bulan dihiting berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja, dan 

(3) Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) terakhir  sebelum hari raya keagamaan. (Kompastv, 9 April 2022)

Berdasarkan pasal 5 PP Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/buruh di perusahaan, THR akan diberikan  selambat-lambatnya 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. THR akan dibayarkan sesuai dengan Hari Raya Keagamaan pekerja/buruh.

Dengan demikian, THR yang akan  dikeluarkan oleh pemerintah dan perusahaan nanti hendaknya  mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan tersebut. Jika perusahaan mengalami suatu permasalahan keuangan atau kendala tehnis, tinggal dikomunikasikan kepada karyawan.

 Mungkin karyawan akan memaklumi kondisi perusahaan pada saat itu. Namun, jangan ada unsur kesengajaan untuk mengeluarkan THR ala kadarnya.

THR bukan hanya suatu kewajiban, THR bukan hanya sekedar berbagai kasih, tetapi THR memiliki arti  tersendiri. THR justru akan memberikan makna tersendiri bagi perusahaan dan karyawan, dan THR justru akan memberi "keberkahan"  kepada  yang mengeluarkannya.

Betapa tidak, PNS atau ANS termasuk karyawan swasta pada suatu perusahaan memang sudah jauh-jauh hari mengharapkan THR tersebut, bahkan tidak sedikit yang sudah membuat anggaran berbelanja dari uang THR yang akan mereka peroleh tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun