Mohon tunggu...
Amidi
Amidi Mohon Tunggu... Dosen - bidang Ekonomi

Fakultas Ekonomi dan.Bisnis Universitas Muhamadiyah Palembang

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Mau Berkah? Keluarkan THR Secara Layak

15 April 2022   14:21 Diperbarui: 16 April 2022   21:15 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kepanjangan THR adalah Tunjangan Hari Raya. Simak sejarah dan asal usul adanya THR di Indonesia. (Foto: KOMPAS.COM/PUTHUT DWI PUTRANTO NUGROHO)

Apalagi mengingat PNS atau ANS serta  karyawan swasta pada suatu perusahaan di negeri ini  rata-rata bahkan sebagain besar memiliki tanggungan. Satu orang karyawan, baik PNS atau ANS maupun karyawan swasta mempunyai tanggungan 3-4 orang, mereka mencari nafkah tidak hanya untuk menghidupi dirinya sendiri, tetapi untuk menghidupi orang lain atau anggota keluarganya.

Dengan demikian, THR  yang mereka terima nantinya akan mereka didistribusikan  atau bagikan kepada tanggungannya tesebut, tanggungannya akan ikut merasakan TRH tersebut dan akan mengucapkan terima kasih seraya mendoakan perusahaan yang mengeluarkan THR tersebut  agar berkah dan berkembang.(lihat Amidi, 2010)

Jika perusahaan sudah berpikir pada tataran yang demikian, maka tidak diberikan batasan dan ketentuan tentang THR pun, mereka akan terdorong sendiri untuk mengeluarkan THR tersebut. 

THR yang mereka keluarkan bukan lagi hanya sekedar memenuhi tuntutan karyawan dan bukan hanya sekedar mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. THR yang dikelaurkan lebih pada mengejar "keberkahan", dan mencari ridho dari Tuham Yang Maha Esa.

Alokasikan THR.

Sebagaimana lazimnya semua pengeluaran, THR pun hendaknya sudah dimasukan kedalam pengeluaran. Pada institusi pemerintah biasanya sudah dimasukan dalam APBN atau APBD, pada perusahaan swasta  biasanya sudah dimasukkan dalam anggaran tahunan.

Jika kita analogikan dengan gaji, maka THR dapat kita anggap sebagai gaji ke-13 atau gaji ke-14 bagi yang telah mengganggarkan gaji ke 13 seperti bagi PNS atau ASN. 

Jika sudah dialokasikan sama dengan pengalokasian gaji, maka besaran THR tidak ada salahnya jika disamakan dengan besaran sebulan gaji beserta tunjangan-tunjangan yang karyawan terima (baca:take home pay).

Momentum Ramadan.

Jika perusahaan tersebut milik orang Islam, maka THR yang akan dikeluarkan tersebut adalah suatu momentum bagi perusahaan untuk berbagi kepada sesama (karyawan). 

Untuk itu, mungkin bukan hanya THR yang akan dikeluarkan pada saat Ramadan ini tetapi infaq dan sodaqoh pun merupakan kesempatan baik untuk kita keluarkan secara kelembagaan (perusahaan), yang demikian  akan memberi "keberkahan" dan kemajuan bagi perusahhaan yang kita miliki. 

Sekali lagi, jika THR kita keluarkan / bayarkan kepada karyawan  secara layak dan memuaskan mudah-mudahan kita akan menuai "keberkahan". Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun