Mohon tunggu...
Amel Widya
Amel Widya Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - PPNASN

Perempuan Berdarah Sunda Bermata Sendu. IG: @amelwidyaa Label Kompasiana: #berandaberahi

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Menangkal Diskon Akal Bulus dan Tragedi Teknologi Finansial

14 Desember 2018   16:38 Diperbarui: 15 Desember 2018   11:09 1001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: portcalls.com

Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito, mengatakan bahwa POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan belum memasukkan pelaku bisnis tekfin sebagai pelaku usaha jasa keuangan. Dengan demikian, tekfin mesti mengacu dan menaati ketentuan perlindungan konsumen yang sudah ada.

Sementara itu, Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Fernandus Setu, menguraikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Menurut Fernandus. seperti dilansir bbc.com, peraturan tersebut mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk mengelola data pribadi para pelanggan dan penggunanya dengan baik, mulai dari perolehan, proses, penyimpanan bahkan sampai penghapusan.

Dengan kata lain, ada tiga konduite yang harus dipenuhi. Pertama, proses pengambilan data harus sesuai dengan yang telah disepakati. Kedua, penyimpanan dan penggunaan data tidak boleh keluar dari kesepakatan. Ketiga, data yang disedot harus dihapus setelah transaksi selesai.

Jikalau ketiga parameter tersebut dijalankan dengan baik niscaya konsumen terlindungi. Manakala konsumen merasa nyaman dan aman bertransaksi di dunia digital, alamat laju pertumbuhan ekonomi digital akan kian pesat.

Selain itu, Bank Indonesia juga menerbitkan Peraturan Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Pada Pasal 8 ayat 1 terlihat kewajiban penyelenggara tekfin untuk melindungi konsumen.

Penyelenggara Teknologi Finansial yang telah terdaftar di Bank Indonesia wajib:
(a) menerapkan prinsip perlindungan konsumen sesuai dengan produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnis yang dijalankan; (b) menjaga kerahasiaan data dan/atau informasi konsumen termasuk data dan/atau informasi transaksi; (c) menerapkan prinsip manajemen risiko dan kehati-hatian.

Meski begitu, sejalan dengan pesan Farzikha Soerono, kejelian dan ketelitian konsumen juga penting supaya data diri terlindungi. Artinya, perisai terbaik bagi konsumen adalah diri sendiri. Jika memenuhi syarat dan ketentuan, terutama taat membayar cicilan, semuanya akan baik-baik saja. Pelaku bisnis ekonomi digital senang, konsumen pasti tenang.

Masalahnya, seberapa besarkah kepedulian konsumen dalam membaca dengan cermat ketentuan yang ada? Ini pertanyaan terakhir yang mestinya dijawab sendiri oleh konsumen.

Sebenarnya, aturan mainnya tidak rumit: jika merasa berat memenuhi ketentuan, jangan ajukan pinjaman; jika bertemu diskon akal bulus, batalkan belanja daring; jika bersua pengendara kendaraan layanan sesuai pesanan yang menyebalkan, urungkan pesanan. Kelar! 

Amel Widya

#amanbertransaksi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun