Ketika konsumen mulai tersendat-sendat saat membayar cicilan, ketika konsumen mulai terlambat melunasi angsuran, ketika pembayaran sudah melewati tenggat sebulan, pada saat itulah data konsumen dikeruk habis-habisan.
Si Penagih, biasanya pihak ketiga yang dibayar pelaku bisnis tekfin, akan menghubungi kontak yang diserahkan konsumen ketika verifikasi ajuan dan penagihan. Kasus heboh antara konsumen Rupiah Plus, seperti dikutip bisnis.com, dapat dijadikan cermin. Si Penagih membuat Grup WA, memasukkan teman gaul, rekan kerja, dan sanak kerabat konsumen, lalu mengungkapkan kabar tentang utang yang belum dibayar.
Mengapa hal sedemikian terjadi? Farzikha Sooreno, pemerhati ekonomi digital, mengatakan bahwa ada unsur kelalain peminjam sehingga hal tersebut terjadi. Syarat dan ketentuan yang diajukan sebelum transaksi pinjam-meminjam uang terjadi jarang dibaca sedetail-detailnya.
"Jika peminjam membaca syarat dan ketentuan dengan teliti, peminjam pasti akan maklum bahwa data pribadinya akan digunakan oleh pihak peminjam," ungkap Farzikha saat diwawancarai oleh penulis.
Sayang, konsumen kadang main setuju saja sebelum tuntas membaca syarat dan ketentuan. Dalam industri tekfin memang ada kepentingan akses data untuk tujuan verifikasi dan penagihan. Data yang disedot peminjam mestinya sesuai dengan ketentuan saja, misalnya hanya mengakses data kontak "panggilan darurat" yang lazimnya keluarga terdekat untuk memudahkan penagihan.
Hanya saja, ada juga pelaku bisnis tekfin yang bengal dan berani melanggar etiket penggunan data pelanggan. Penagihan dengan cara penyebaran kabar utang dalam satu Grup WA, misalnya. Bahkan data lain berupa kontak, pesan, galeri foto dan video, serta aktivitas di medsos ikut dicocor. Tidak heran apabila ada konsumen yang mendongkol.
Bertumpu pada kemungkinan tersebarnya data pribadi, saran Farzikha agar konsumen cermat dan teliti membaca syarat dan ketentuan sangat layak kita camkan. Tentu saja, tidak ngoyo atau lamban saat membayar angsuran. Jangan gesit ketika meminjam, tetapi lambat saat membayar.
Upaya Melindungi Konsumen
Tidak bisa dimungkiri bahwa pertumbuhan ekonomi digital kita sangat cerah dan menjanjikan. Farzikha menyingkap kisah kesuksesan empat bisnis rintisan digital di Indonesia yang sudah meraksasa sebagai unicorn. Jika digarap dengan serius dan simultan, banyak keuntungan yang akan kita reguk--baik di kalangan konsumen maupun bagi pelaku ekonomi digital.
Selain dukungan kebijakan bagi pelaku ekonomi digital, regulasi untuk melindungi konsumen juga harus terus disempurnakan. Bagi pelaku bisnis tekfin, misalnya, tentu butuh kepastian pemulangan pinjaman. Pada sisi lain, konsumen juga tidak ingin data pribadi yang diserahkannya ternyata disalahgunakan.
Mari kita lihat regulasi untuk perlindungan konsumen.Â