CAPRES-CAWAPRES
- Diusulkan oleh parpol
- 20%bjumlah kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya
CALON DPD
- Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan
- Dukungan tersebar minimal di 50% dari jumlah kab/kota bersangkutan (Jawa Timur minimal 5.000)
CALON DPR
- Dicalonkan oleh hanya 1 parpol dan di 1 dapil
- Tidak rangkap dengan sejumlah profesi
- Masa kampanye pemilu
6. Masa kampanye pemilu
Dimasa ini terdapat masa-masa yang menjadikan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam indikator persaingan bebas dan adil antara peserta pemilu itu dapat
Menjamin kesempatan yang sama menjadi peserta pemilu / menjadi pasangan calon tergantung jenis pemilunya, keleluasaan peserta pemilu / pasangan calon untuk melakukan kampanye diseluruh wilayah, tidak menggunakan intimidasi / ancaman atau kekerasan sebagai cara untuk mendapatkan suara, tidak menggunakan uang atau materi lainnya untuk mendapatkan suara, petahana tidak menggunakan milik public sebagai sarana kampanye, selain itu tidak diperkenankan menggunakan dana public, fasilitas dinas dengan beberapa pengecualian, dan jam dinas waktu berkampanye, pengaturan dan penegakan peraturan tentang dana kampanye, Â pemberitaan media massa baik cetak atau elektronik secara obyektif dan tidak memihak, tidak menggunakan Suku Agama dan Ras ( SARA ) sebagai alat berkampanye, dilarang menjelek-jelekan lawan tanpa didukung oleh fakta / memuji diri sendiri tanpa disertai bukti-bukti ( Black Art ). Adapun secara narasi manypolitik itu di larang akan tetapi untuk kampanye di kawasan kita itu ada yang di namakan biaya politik manypolitik akan tetapi yang sah dalam Undang-undang itu biaya politik contohnya seperti cetak alat peraga, memberi makanan, cetak kaos untuk itu ada laporan dana kampanyenya itu semua ada peraturannya.
7. Masa tenang
Berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu di mana terdapat masa tenang tanggal 14-16 april 2019 Peserta ilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 satu hari sebelum pemungutan suara dan akun media sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Â
8. Pemungutan dan penghitungan suara
Rekapitulasi Berjenjang ada pemungutan dan penghitungan
Suara di TPS ada rekapitulasi kecamatan, rekapitulasi kabupaten/kota, rekapitulasi provinsi, rekapitulasi nasional