3. Penetapan peserta pemilu
Syarat-syaratnya
- Kepengurusan
- Keanggotaan
- Kantor Partai
- Keterwakilan Perempuan
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
4. Jumlah Kursi setiap porsinnya diantarannya:
-Jumlah kursi setiap Dapil DPR minimal 3 dan paling banyak 10 kursi
-Jumlah kursi setiap Dapil untuk DPRD Prov, dan DPRD KablKota 3-12
-Jumlah kursi anggota DPR RI adalah 575
-Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi tergantung jumlah penduduk
-Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi
Sedangkan setiap daerah pemilihan merupakan playing field bagi peserta pemilu
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota
Dilihat dari sistemnya dengan carannya yang tersusun diantaranya: