Salam sejahtera dan selamat membaca...
Disini saya bersama beberapa teman-teman saya bertemu dengan Bapak Deny Rachmat Bachtiar yang merupakan salah satu anggota KPU kota Malang periode 2019-2024 dengan membidangi divisi teknis penyelenggaraan. Dipertemuan kali ini kita akan membahas apa si sebenernya Pemilu itu?
Pemilu meupakan pesta demokrasi akan tetapi biasannya pemilu itu sarana rakyat yang bernuansa kegembiraan dari berbagai pilihan rakyat. Dan menurut Hasyim Asy'ari S.H., M.Si.,Ph.D. yang merupakan anggota KPU RI 2007-2022 ini "pemilu adalah arena konflik yang dianggap legal dan sah untuk mencapai kekuasaan. Dengan demikian penyelenggaraan pemilu bertugas me-manage konflik. Oleh karena itu sebagai manager konflik, maka penyelenggaran pemilu tidak boleh masuk menjadi faktor penyebab konflik"
Pelaksanaan Pemilu ada 5 dalam pelaksanaannya di antarannya:
- Pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali
- Hari,tanggal dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan KPU
- Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada libur atau hari yang diliburkan secara nasional
- Tahapan penyelenggaraan pemilu dimulai paling lambat 20 (dua puluh) bulan sebelum hari pemungutan suara
- Penetapan pasangan calon terpilih paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden
Sedangkan ada beberapa tahapan penyelenggaraan pemilu diantarannya:
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksaan penyelenggaran pemiluÂ
 a. Meliputi program dan anggarannya
- Penyusunan perencanaan, program dan anggaran pemilu
- Penyusunan pedoman / petunjuk pelaksanaan program dan kegiatan
- Penyusunan pedoman pengelolaan keuangan
- Penyusunan perencanaan kebutuhan sarana dan prasarana
b. Regulasi/Peraturan
- Penyusutan peraturan KPU
Â
2. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
- Penyandingan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilah pemilihan) dari pemerintah dengan DPT pemilu terakhir dari KPU
- Pemetaan TPS dan penyusunan Daftar Pemilih
- Coklit (Pencocokan Penelitian)
- Penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara)
- Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap)
3. Penetapan peserta pemilu
Syarat-syaratnya
- Kepengurusan
- Keanggotaan
- Kantor Partai
- Keterwakilan Perempuan
- Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
4. Jumlah Kursi setiap porsinnya diantarannya:
-Jumlah kursi setiap Dapil DPR minimal 3 dan paling banyak 10 kursi
-Jumlah kursi setiap Dapil untuk DPRD Prov, dan DPRD KablKota 3-12
-Jumlah kursi anggota DPR RI adalah 575
-Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi paling sedikit 35 dan paling banyak 120 kursi tergantung jumlah penduduk
-Jumlah kursi anggota DPRD Kab/Kota paling sedikit 20 dan paling banyak 55 kursi
Sedangkan setiap daerah pemilihan merupakan playing field bagi peserta pemilu
5. Pencalonan presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten / Kota
Dilihat dari sistemnya dengan carannya yang tersusun diantaranya:
CAPRES-CAWAPRES
- Diusulkan oleh parpol
- 20%bjumlah kursi di DPR atau 25% suara sah secara nasional pada pemilu DPR sebelumnya
CALON DPD
- Mendapatkan dukungan minimal dari pemilih di dapil yang bersangkutan
- Dukungan tersebar minimal di 50% dari jumlah kab/kota bersangkutan (Jawa Timur minimal 5.000)
CALON DPR
- Dicalonkan oleh hanya 1 parpol dan di 1 dapil
- Tidak rangkap dengan sejumlah profesi
- Masa kampanye pemilu
6. Masa kampanye pemilu
Dimasa ini terdapat masa-masa yang menjadikan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak media massa elektronik dan internet, rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam indikator persaingan bebas dan adil antara peserta pemilu itu dapat
Menjamin kesempatan yang sama menjadi peserta pemilu / menjadi pasangan calon tergantung jenis pemilunya, keleluasaan peserta pemilu / pasangan calon untuk melakukan kampanye diseluruh wilayah, tidak menggunakan intimidasi / ancaman atau kekerasan sebagai cara untuk mendapatkan suara, tidak menggunakan uang atau materi lainnya untuk mendapatkan suara, petahana tidak menggunakan milik public sebagai sarana kampanye, selain itu tidak diperkenankan menggunakan dana public, fasilitas dinas dengan beberapa pengecualian, dan jam dinas waktu berkampanye, pengaturan dan penegakan peraturan tentang dana kampanye, Â pemberitaan media massa baik cetak atau elektronik secara obyektif dan tidak memihak, tidak menggunakan Suku Agama dan Ras ( SARA ) sebagai alat berkampanye, dilarang menjelek-jelekan lawan tanpa didukung oleh fakta / memuji diri sendiri tanpa disertai bukti-bukti ( Black Art ). Adapun secara narasi manypolitik itu di larang akan tetapi untuk kampanye di kawasan kita itu ada yang di namakan biaya politik manypolitik akan tetapi yang sah dalam Undang-undang itu biaya politik contohnya seperti cetak alat peraga, memberi makanan, cetak kaos untuk itu ada laporan dana kampanyenya itu semua ada peraturannya.
7. Masa tenang
Berdasarkan ketentuan pasal 298 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu di mana terdapat masa tenang tanggal 14-16 april 2019 Peserta ilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun, Alat peraga kampanye harus sudah diturunkan dan dibersihkan oleh peserta pemilu paling lambat 1 satu hari sebelum pemungutan suara dan akun media sosial peserta pemilu wajib ditutup pada hari terakhir masa kampanye. Â
8. Pemungutan dan penghitungan suara
Rekapitulasi Berjenjang ada pemungutan dan penghitungan
Suara di TPS ada rekapitulasi kecamatan, rekapitulasi kabupaten/kota, rekapitulasi provinsi, rekapitulasi nasional
9. Penetapan hasil pemilu
Dengan adanya laporan hasil dari pemungutan dan penghitungan suara dan di tanda tangani oleh para saksi-saksi untuk di rekap
10. Pengucapan sumpah janji atau bisa di namakan dengan pelantikan masa jabatan
Sekian dari artikel mengenai KPU kota Malang semoga bermanfaat bagi kita semua
Amin...Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H