Mohon tunggu...
Amelia Meidyawati
Amelia Meidyawati Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Penggemar Perpajakan yang selalu antusias menyelami ilmu baru... Mahasiswi Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55520120009 AMELIA MEIDYAWATI Universitas Mercubuana Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

K14_Tax Haven Country_Pajak Internasional Prof. Dr. Apollo M.Si A.k. : Apakah Indonesia Akan Menjadi Tax Haven Country?

12 Juni 2022   23:29 Diperbarui: 13 Juni 2022   01:44 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Beberapa tahun lalu, dokumen Panama Mossack Fonseca bocor dan mengekspose jaringan korupsi & kejahatan pajak oleh para pengusaha, petinggi negara, artis hingga buronan, dan orang-orang populer serta kaya raya dengan menyembunyikan kekayaannya mereka untuk menghindari pajak. Sebagai contoh, Swiss merupakan salah satu negara yang selama ini dikenal menjadi nirwana  menyimpan uang. Para nasabah kakap-entah itu orang kaya atau koruptor berbondong - bondong menyimpan uang mereka disana. Pemerintah & otoritas moneter Swiss melarang financial institution serta karyawannya untuk membocorkan data nasabah. Konsekuensinya akan berat jika aturan ini dilanggar.

Kebocoran facts kasus panama papers bermula pada saat koalisi media internasional International Consortium of Investigative Journalism (ICIJ) dan surat kabar Jerman Sueddeutsche Zeitung mendapat ‘laporan’ dari seseorang anonim, lebih dari setahun yang lampau. Data tersebut berupa laporan keuangan, Identitas, serta catatan-catatan buku besar korporasi yang merinci bagaimana cara untuk tujuan menyelundupkan uang mereka, orang-orang kaya ini menggunakan lembaga keuangan, badan pengatur, dan perusahaan cangkang..

Pada pertemuan KTT pemerintahan G-20 pada Excel Centre, Dockland, London, yang didukung Kanselir Jerman Angela Merkel, G20 menginginkan agar pasar ekonomi global dapat diatur dengan landasan yang jelas. Negara lain yang penting untuk diamati adalah surga pajak lainnya. Ada banyak negara lain yang merupakan surga pajak seperti Singapura, Hong Kong, dan Swiss. Negara - negara tersebut dipercaya menjadi pelindung para kapitalis pemangsa, lokasi penyimpanan uang haram, lokasi aksi-aksi spekulasi yang sudah melahirkan kenyataan kanibal pada sektor keuangan.

Untuk mengatasi krisis keuangan, dunia perlu reformasi regulasi & peraturan pada sistem keuangan, salah satunya soal pengaturan tax haven menggunakan kehadiran Financial Stability Board. Para pemimpin G-20 setuju untuk menetapkan regulasi terhadap standardisasi akuntansi, anggaran tentang Pengelola investasi global yang selama ini sangat mudah tersentuh serta regulasi anggaran tentang tax haven. Para pemimpin G-20 pula setuju kasus kerahasiaan perbankan wajib  diakhiri dan tidak akan toleril atas negara ataupun Kawasan pelindung para penghindar pajak . Penerimaan negara di bidang perpajakan dicuri oleh para penghindar pajak (tax evaders) agar negara-negara maju dapat memanfaatkan hak negara sumbernya selama masa krisis ekonomi yang luar biasa.

Larry Crumbley, Jack P. Friedman, dan Susan B. Andrers, dalam “Dictionary of Tax Terms” (1994: 297) menjelaskan bahwa tax haven (dalam artian bebas) “Tax Haven adalah suatu jurisdiksi yang membolehkan transaksi berlangsung dalam kondisi yang sangat dirahasiakan yang melegalisir wajib pajak menghindari pajak."

Negara Tax haven biasanya adalah negara yang stabil secara politik dan ekonomi yang menawarkan tarif pajak yang kecil atau bebas pajak atas deposito financial institution kepada perusahaan dan individu asing. Korporasi dan orang yang sangat kaya dapat memperoleh keuntungan dari keuntungan pajak mereka, namun hal ini jelas terlihat upaya dalam penyalahgunaan atas strategi penghindaran pajak yang tidak sah. Beberapa negaranegara tax haven yang sudah terkenal adalah British Virgin Islands, Caymand Islands, Liechtenstein, Netherlands Antiles, dan Panama.

Pesatnya kemajuan teknologi informasi saat ini memberikan banyak keuntungan untuk memperluas jangkauan dan jaringan perusahaan dalam skala global serta menarik investasi asing. Kini, untuk memenangkan persaingan investasi international, negara-negara surga pajak siap menawarkan insentif pajak yang berlebihan, seperti pembebasan pajak atau pengenaan tarif pajak yang sangat rendah. Secara umum, negara ini tidak memiliki sumber daya alam dan wilayahnya tidak kecil. Karena itu, mereka hanya mengandalkan pendapatan negara dari jasa keuangan, jasa lainnya, dan atraksi wisata.

Perusahaan dan konglomerat dapat bernapas lega mengetahui bahwa mereka dapat menghindari membayar pajak yang lebih tinggi menggunakan surga pajak di Indonesia atau negara lain untuk menyembunyikan uang yang diperoleh di luar negeri. Fungsi ini akan efektif jika surga pajak menolak untuk berpartisipasi dalam perjanjian internasional dengan negara lain. Dalam masa kontemporer, negara Tax haven seperti berdiri di panggung internasional dimana mereka dipaksa agar mau berkolaborasi dengan pemeriksaan penghindaran pajak di luar negeri. Untuk bisnis dan individu dari seluruh dunia, surga pajak adalah tempat di mana mereka tidak perlu khawatir tentang membayar pajak yang tinggi atau membangun rumah. Perusahaan dan individu dapat menyembunyikan sebagian pendapatan mereka dari otoritas pajak di luar negeri berkat peraturan yang longgar dan undang-undang kerahasiaan.

Sebagai hasil dari uang yang dibawa negara mereka, Tax haven luar negeri menjadi lebih baik secara finansial. Individu dan perusahaan yang dengan cara membuka rekening financial institution dan lembaga keuangan lainnya telah menyumbangkan uang untuk perekonomian negara tax haven. Hal ini berarti, rendah atau tidak ada pajak yang dikenakan atas pendapatan luar negeri bagi individu dan perusahaan yang memanfaatkan berbagai keringanan pajak dan kredit.

Secara umum, negara Tax haven menetapkan tarif pajak dibawah negara lain pada umumnya atau mereka menerapkan nol persen untuk beberapa sektor. Akibatnya, penghindaran pajak  terjadi, Perusahaan A akhirnya mendirikan perusahaan cangkang di Tax haven dan mentransfer uangnya di sana.

Akibatnya, kemampuan negara untuk memungut penerimaan pajak yang menjadi dasar pemungutan pajak perusahaan A akan berkurang. Di sisi lain, negara-negara Tax haven akan diuntungkan dengan pendirian perusahaan cangkang serta peningkatan arus modal dan konsumsi domestik.

Mengapa Indonesia tidak menjadi tax haven country?

Negara surga pajak adalah negara yang memberikan manfaat surga pajak, sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 36 Tempat Surga Pajak Paragraf 18 Ayat (3c). SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyatakan bahwa kriteria surga pajak adalah (a) negara yang tidak memungut pajak penghasilan, atau (b) negara yang memungut pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dari Indonesia.

Merajuk pada OECD, ada empat kriteria untuk melabeli negara sebagai surga pajak:

1. Terapkan tarif pajak rendah atau 0%

2. Tidak adanya pertukaran informasi

3. Kurangnya transparansi dalam pemungutan pajak

4. Tidak ada persyaratan aktivitas yang substansial bagi perusahaan

Bagi sebagian orang, sangat penting untuk mengetahui dan memahami element sumber pendapatan negara Indonesia. Penerimaan negara Indonesia secara umum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu  penerimaan  pajak,  penerimaan  bukan pajak, dan penerimaan  hibah.

Pajak merupakan alat penting untuk mendukung perekonomian Indonesia. Sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Untuk itu, untuk dapat membiayai pembangunan dan menjaga kesehatan anggaran negara, diperlukan sumber penerimaan negara yang kuat. Pondasi sistem perpajakan juga harus terus ditingkatkan. Anggaran negara selalu menjadi penyangga agar perekonomian nasional tidak tenggelam lebih dalam.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membicarakan bahwa aplikasi APBN 2021 mencatatkan hasil yang positif dan melampaui goal APBN 2021. Hingga akhir 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp 2.03.1 triliun atau 11,9 persen dari goal APBN 2021 sebesar Rp1.73,6 triliun.

Dari pernyataan tersebut diatas, kita dapat mengetahui bahwa Indonesia sangat mengandalkan penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan. Jika kita melihat dari kriteria tax haven dari OECD, sudah dapat dipastikan dengan jelas bahwa Indonesia tidak dapat menjadi tax haven  karena sumber pendapatan yang sangat mempengaruhi negara adalah pajak.

Pemerintah sangat menyadari pentingnya penerimaan pajak bagi kas negara. Ide-ide baru dan terobosan kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa pendapatan terus meningkat meskipun ada kendala pemulihan ekonomi saat ini. Kegiatan penerimaan pajak dipantau lebih ketat menggunakan data, teknologi, dan analisis risiko dari sisi administrasi. Organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian dari strategi penguatan administrasi yang digariskan oleh Menteri Keuangan. Sebagai tindak lanjut dari Voluntary Disclosure Program, APBN 2023 mencakup beberapa terobosan, di antaranya upaya perluasan foundation pajak (PPS). Bagian penting dari rencana pemerintah adalah mempercepat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Akan tetapi, banyak pihak yang akan ikut andil dalam upaya pemerintah memaksimalkan penerimaan negara. Kementerian dan lembaga terkait penerimaan negara juga harus bekerja sama, karena peningkatan penerimaan negara bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disadarkan akan pentingnya membayar pajak. Upaya memaksimalkan penerimaan negara akan sulit dilakukan jika masyarakat tidak mendapat pemahaman yang baik tentang pentingnya membayar pajak secara adil. Pilar utama pondasi ekonomi Indonesia adalah penerimaan negara, sehingga diharapkan penerimaan tahun ini berhasil.

Daftar Pustaka

Crumbley, D. Larry, Jack P. Friedman, dan Susan B.Andrers. Dictionary of text terms.1994.

https://www.idxchannel.com/economics/sumber-pendapatan-negara-tax-haven-country

https://www.investopedia.com/terms/t/taxhaven.asp#toc-what-is-a-tax-haven

https://news.ddtc.co.id/perlukah-indonesia-mendirikan-tax-haven-6931

https://www.icij.org/investigations/paradise-papers/136-countries-agree-to-global-minimum-tax-for-corporations-in-historic-oecd-deal/

https://www.medcom.id/ekonomi/makro/akW9rABN-begini-cara-pemerintah-dorong-peningkatan-pendapatan-negara-2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun