Akibatnya, kemampuan negara untuk memungut penerimaan pajak yang menjadi dasar pemungutan pajak perusahaan A akan berkurang. Di sisi lain, negara-negara Tax haven akan diuntungkan dengan pendirian perusahaan cangkang serta peningkatan arus modal dan konsumsi domestik.
Mengapa Indonesia tidak menjadi tax haven country?
Negara surga pajak adalah negara yang memberikan manfaat surga pajak, sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 36 Tempat Surga Pajak Paragraf 18 Ayat (3c). SE Dirjen Pajak Nomor SE-04/PJ.7/1993 menyatakan bahwa kriteria surga pajak adalah (a) negara yang tidak memungut pajak penghasilan, atau (b) negara yang memungut pajak penghasilan dengan tarif yang lebih tinggi dari Indonesia.
Merajuk pada OECD, ada empat kriteria untuk melabeli negara sebagai surga pajak:
1. Terapkan tarif pajak rendah atau 0%
2. Tidak adanya pertukaran informasi
3. Kurangnya transparansi dalam pemungutan pajak
4. Tidak ada persyaratan aktivitas yang substansial bagi perusahaan
Bagi sebagian orang, sangat penting untuk mengetahui dan memahami element sumber pendapatan negara Indonesia. Penerimaan negara Indonesia secara umum dibagi menjadi tiga kategori, yaitu  penerimaan  pajak,  penerimaan  bukan pajak, dan penerimaan  hibah.
Pajak merupakan alat penting untuk mendukung perekonomian Indonesia. Sekitar 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Untuk itu, untuk dapat membiayai pembangunan dan menjaga kesehatan anggaran negara, diperlukan sumber penerimaan negara yang kuat. Pondasi sistem perpajakan juga harus terus ditingkatkan. Anggaran negara selalu menjadi penyangga agar perekonomian nasional tidak tenggelam lebih dalam.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membicarakan bahwa aplikasi APBN 2021 mencatatkan hasil yang positif dan melampaui goal APBN 2021. Hingga akhir 31 Desember 2021 bisa mencapai Rp 2.03.1 triliun atau 11,9 persen dari goal APBN 2021 sebesar Rp1.73,6 triliun.