Dari pernyataan tersebut diatas, kita dapat mengetahui bahwa Indonesia sangat mengandalkan penerimaan pajak demi kelangsungan pembangunan. Jika kita melihat dari kriteria tax haven dari OECD, sudah dapat dipastikan dengan jelas bahwa Indonesia tidak dapat menjadi tax haven  karena sumber pendapatan yang sangat mempengaruhi negara adalah pajak.
Pemerintah sangat menyadari pentingnya penerimaan pajak bagi kas negara. Ide-ide baru dan terobosan kebijakan diperlukan untuk memastikan bahwa pendapatan terus meningkat meskipun ada kendala pemulihan ekonomi saat ini. Kegiatan penerimaan pajak dipantau lebih ketat menggunakan data, teknologi, dan analisis risiko dari sisi administrasi. Organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia dan pemanfaatan teknologi informasi merupakan bagian dari strategi penguatan administrasi yang digariskan oleh Menteri Keuangan. Sebagai tindak lanjut dari Voluntary Disclosure Program, APBN 2023 mencakup beberapa terobosan, di antaranya upaya perluasan foundation pajak (PPS). Bagian penting dari rencana pemerintah adalah mempercepat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Akan tetapi, banyak pihak yang akan ikut andil dalam upaya pemerintah memaksimalkan penerimaan negara. Kementerian dan lembaga terkait penerimaan negara juga harus bekerja sama, karena peningkatan penerimaan negara bukan semata-mata tanggung jawab pemerintah. Selain itu, masyarakat harus disadarkan akan pentingnya membayar pajak. Upaya memaksimalkan penerimaan negara akan sulit dilakukan jika masyarakat tidak mendapat pemahaman yang baik tentang pentingnya membayar pajak secara adil. Pilar utama pondasi ekonomi Indonesia adalah penerimaan negara, sehingga diharapkan penerimaan tahun ini berhasil.
Daftar Pustaka
Crumbley, D. Larry, Jack P. Friedman, dan Susan B.Andrers. Dictionary of text terms.1994.
https://www.idxchannel.com/economics/sumber-pendapatan-negara-tax-haven-country
https://www.investopedia.com/terms/t/taxhaven.asp#toc-what-is-a-tax-haven
https://news.ddtc.co.id/perlukah-indonesia-mendirikan-tax-haven-6931
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H